Lubuk Basung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Agam yang fokus pada persoalan perizinan dan dampak lingkungan perusahaan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat nagari dan tokoh masyarakat dari Nagari Tiku Limo Jorong dan Durian Kapeh Darussalam, Selasa (29/7), di Aula Utama DPRD Agam.
Rapat yang dipimpin oleh anggota Pansus Marga Indra Putra, S.Pd itu turut dihadiri Ketua Pansus Dr. Yopi Eka Anroni, SE, ME, CHRM dan Wakil Ketua Joni Putra, S.Kom, MM, CHRM, serta 9 anggota lainnya, di antaranya Fauzi, Antonis, S.HI, Zelman, Jondra Marjaya, Akmal Piliang, H. Gema Saputra, ST, Novia Novel, dan Epi Suardi. Hadir pula Camat Tanjung Mutiara, Wali Nagari, Ketua Bamus, Wali Jorong, dan tokoh pemuda dari kedua nagari.
Fokus utama pembahasan adalah evaluasi terhadap aktivitas PT Mutiara Agam yang dinilai menimbulkan sejumlah persoalan lingkungan dan sosial. Camat Tanjung Mutiara secara gamblang mengungkapkan lemahnya komunikasi dua arah antara perusahaan dengan masyarakat, serta kurangnya informasi resmi yang diterima warga.
Sejumlah perwakilan jorong menyuarakan keluhan masyarakat, mulai dari dugaan pencemaran sungai, kebisingan lalu lintas kendaraan operasional, hingga kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan. Namun demikian, mereka juga mengakui adanya dampak positif seperti penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan ekonomi di wilayah terdampak.
Jorong Durian Kapeh, misalnya, menilai bahwa kehadiran PT Mutiara Agam telah mendorong pertumbuhan ekonomi warga, namun mengingatkan pentingnya perusahaan untuk memperhatikan keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur jalan yang kini mulai terdampak.
Ketua Pansus DPRD Agam, Dr. Yopi Eka Anroni menegaskan bahwa seluruh informasi dan masukan masyarakat akan dikaji lebih lanjut dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mengevaluasi aspek perizinan dan operasional perusahaan.
“DPRD melalui Pansus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keselamatan serta kenyamanan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka kami akan mendorong tindakan tegas,” ujar Yopi.
Langkah DPRD ini menegaskan bahwa keberadaan investasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Hms

