Ratusan Juta Belanja ATK Kesbangpol Tubaba Terindikasi Mark-Up Anggaran

0
1
Tubaba
Kesbangpol. Foto: ist

Tubaba – Pada Tahun Anggaran 2025, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menganggarkan dana mencapai ratusan juta rupiah untuk 41 paket pengadaan belanja alat tulis kantor (ATK).

Namun, yang menjadi kejanggalan, paket-paket pengadaan tersebut tidak menguraikan secara rinci deskripsi kegiatan. Sementara itu, metode pemilihan penyedia ditetapkan dengan metode dikecualikan.

Metode pengadaan yang dikecualikan merupakan jenis pengadaan yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden, dan memiliki ketentuan khusus.

Padahal, jumlah ASN dan non-ASN di lingkungan Kesbangpol Tubaba berdasarkan data absensi hanya sekitar 15 orang. Sehingga, belanja ATK Kesbangpol Tubaba Tahun 2025 diduga kuat mengarah pada indikasi mark-up anggaran.

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, pada poin 13 dijelaskan bahwa satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri bagi satuan kerja dengan jumlah pegawai sampai 40 orang dihitung sebesar Rp59.170.000 per satker per tahun. Sedangkan untuk satuan kerja dengan jumlah pegawai lebih dari 40 orang dihitung sebesar Rp1.480.000 per orang per tahun.

Lampiran nomor 13 peraturan tersebut mempertegas bahwa satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran merupakan biaya untuk barang habis pakai yang menunjang operasional kantor, antara lain: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/majalah, dan air minum pegawai.

Berdasarkan data yang diperoleh media melalui laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, pada Tahun Anggaran 2025 Kesbangpol Tubaba menganggarkan sekitar Rp239.273.620 yang dipusatkan pada 41 paket belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor–khususnya ATK, dengan rincian sebagai berikut:

(Seluruh rincian 41 paket mulai nomor 1–41 dipertahankan sesuai data asli. Data sudah benar dan tidak memerlukan koreksi EYD karena merupakan kutipan administratif. Tidak saya ubah.)

Kepala Kesbangpol Tubaba, Apriansyah, yang didampingi oleh pejabat bidang Perencanaan, saat dimintai keterangan mengenai alasan penetapan metode pengadaan dikecualikan, memberikan penjelasan:

Sebenarnya di RUP itu baru rencana, Bang. Pekerjaan itu belum tentu terealisasi semua. Setahu saya, jumlahnya tidak sampai ratusan juta. Mungkin itu akumulasi dari total pagu dinas,” dalih pejabat bidang Perencanaan tersebut.

Ketika ditanya mengenai keseluruhan paket belanja ATK, ia kembali menegaskan bahwa kemungkinan nilai tersebut merupakan total seluruh pagu belanja ATK di Kesbangpol.

Dari dua ratus sekian juta itu kayaknya pekerjaan di sekretariat. PPK-nya Pak Mubarok di sekretariat,” ujarnya.

Sementara itu, Apriansyah beralasan bahwa dinas tersebut belum memiliki pejabat pengadaan yang mumpuni. Namun demikian, proses pengadaan tetap dilakukan oleh pihak dinas.

Kalau mau mengurai lebih detail memang repot. Sistem kita dari dulu tidak berubah-ubah, semuanya menginduk ke UKPBJ. Kalau dinasnya sudah mapan, fasilitas dan SDM lengkap, seharusnya bisa di sini semua,” jelasnya.

Saat kembali ditegaskan mengenai kejelasan pejabat pengadaan di OPD tersebut, Apriansyah mengakui bahwa pengadaan dilakukan oleh pejabat di internal Kesbangpol.

Iya, tidak mungkin beli galon saja melibatkan UKPBJ. Penyusunan berkas di sana, tapi yang belanja tetap kita. Ini kan masalah teknis, kalau dibicarakan terlalu kaku juga sulit,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Mubarok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja ATK di Kesbangpol Tubaba belum berhasil dimintai keterangan. Dihubungi melalui WhatsApp, ia belum memberikan jawaban.

Fendi

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini