Example floating
Example floating
TUBABA

Plafon DPRD Tubaba Baru Direhab Sudah Rusak, Proyek Tak Terdata di Sirup

×

Plafon DPRD Tubaba Baru Direhab Sudah Rusak, Proyek Tak Terdata di Sirup

Sebarkan artikel ini

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyatakan akan mendalami proyek Rehabilitasi Plafon Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba Tahun Anggaran 2025 yang diduga kuat bermasalah. Meski demikian, Inspektorat meminta agar penanggung jawab kegiatan terlebih dahulu memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan asumsi liar di tengah publik.

Kepala Inspektorat Tubaba melalui Muslim, Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi, mengatakan pihaknya akan mempelajari informasi awal yang berkembang terkait proyek rehabilitasi plafon tersebut.

“Kita pelajari dulu informasinya. Proyek rehabilitasi plafon itu tidak mungkin tidak ada mata anggarannya,” ujar Muslim saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Muslim menegaskan bahwa setiap belanja pemerintah seharusnya memiliki mata anggaran yang jelas dan dapat ditelusuri. Namun ia menyarankan agar pihak penanggung jawab kegiatan di Sekretariat DPRD Tubaba, seperti Kabag Umum atau pihak terkait lainnya, memberikan penjelasan secara terbuka.

“Saran saya, koordinasi dulu dengan penanggung jawab kegiatan di DPRD. Konfirmasi dulu supaya informasinya jelas dan tidak berdasarkan asumsi. Dari OPD terkait seharusnya bisa memberikan informasi agar tidak memunculkan asumsi liar,” katanya.

Ia menambahkan, informasi yang berkembang saat ini akan menjadi bahan kajian dan masukan bagi Inspektorat dalam proses pemeriksaan ke depan. “Informasi ini akan saya pelajari dan nanti akan menjadi masukan dalam proses pemeriksaan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, proyek Rehabilitasi Atap Plafon Ruang Paripurna Gedung DPRD Tubaba yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Tubaba pada tahun 2025 disinyalir sarat kejanggalan. Proyek dengan luasan sekitar ±1.900 meter persegi yang mulai dikerjakan sejak awal Oktober 2025 tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek, sehingga informasi mengenai jenis kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, serta penyedia jasa tidak diketahui publik.

Ironisnya, meski belum genap tiga bulan pascapelaksanaan, kondisi hasil pekerjaan sudah menunjukkan kerusakan. Di lapangan terlihat salah satu lis atap plafon mulai terlepas dan menggantung, menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek rehabilitasi plafon Gedung DPRD Tubaba dikerjakan secara asal-asalan dan diduga luput dari pengawasan. Bahkan, pelaksanaan proyek ini disinyalir mengarah pada dugaan adanya persekongkolan.

Dugaan itu kian menguat setelah dilakukan penelusuran pada laman Sirup Inaproc. Dari total 102 paket pengadaan Sekretariat DPRD Tubaba Tahun 2025 melalui penyedia, tidak ditemukan satu pun paket yang mencantumkan kegiatan Rehabilitasi Plafon maupun Renovasi Gedung.

Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, Sekretariat DPRD Tubaba telah melaksanakan pemasangan atap plafon di empat titik ruang rapat paripurna dengan ukuran sekitar 25 x 28 meter, 20 x 8 meter, 20 x 8 meter, dan 15 x 5 meter.

Fakta-fakta tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 4 yang menegaskan bahwa pengadaan harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan serta Pasal 6 yang mewajibkan prinsip transparansi.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, proyek Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba kini terindikasi kuat sarat permainan, dan publik menanti langkah tegas Inspektorat untuk mengungkap fakta sebenarnya.

fendy

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
Example 120x600