Palangka Raya — Skandal pembobolan dana Rp16,4 miliar di tubuh PT Bank BPD Kalimantan Tengah bukan sekadar kasus kriminal biasa. Di balik angka fantastis itu, terkuak dugaan kelalaian sistemik yang hingga kini belum dijelaskan secara transparan oleh manajemen.
Alih-alih membuka detail, pihak bank melalui Direktur Utama Maslipansyah—yang pernyataannya disampaikan Sekretaris Perusahaan—justru berlindung di balik proses hukum.
“Proses penanganan kasus ini sudah berada dalam ranah penegak hukum. Kami menghormati dan mendukung setiap tahapan yang berjalan serta tetap kooperatif,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Pernyataan normatif itu terasa seperti upaya meredam, bukan menjawab.
Bank memang menegaskan bahwa dana nasabah aman. Namun, publik tidak hanya butuh jaminan—mereka menuntut penjelasan: bagaimana mungkin dana sebesar itu bisa dibobol tanpa terdeteksi dalam waktu lama?
Lebih jauh, klaim “optimalisasi sistem internal” justru membuka pertanyaan baru:
Jika kini dioptimalkan, berarti sebelumnya tidak optimal?
Enam pertanyaan mendasar yang diajukan media—mulai dari mekanisme persetujuan transaksi hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain—hingga kini dibiarkan menggantung tanpa jawaban jelas.
Padahal, fakta di persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya mengungkap gambaran yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Sebanyak 205 transaksi ilegal terjadi dalam kurun sekitar sembilan bulan—bukan sekali dua kali, melainkan berulang dan sistematis.
Terdakwa disebut:
- Mampu mengakses fitur sensitif sistem
- Mengubah password secara leluasa
- Menggunakan akun milik pihak lain untuk menyetujui transaksi sendiri
Lebih mencengangkan lagi, akun-akun lama yang seharusnya sudah tidak aktif ternyata masih hidup—dan bisa dipakai untuk menggerakkan dana bernilai besar.
Ini bukan sekadar celah. Ini lubang besar dalam sistem pengawasan.
Transaksi pun disamarkan rapi sebagai pembayaran pihak ketiga, berlangsung berulang tanpa terdeteksi. Fakta ini memukul telak klaim adanya sistem kontrol internal yang kuat.
Di mana mekanisme deteksi dini?
Di mana prinsip segregation of duties yang menjadi fondasi keamanan perbankan?
Dan yang paling krusial: siapa saja yang sebenarnya tahu—atau sengaja membiarkan?
Hingga kini, manajemen belum memberikan penjelasan teknis yang konkret. Publik hanya disuguhi pernyataan umum, sementara fakta di ruang sidang menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius: potensi kegagalan sistemik.
Kasus yang bergulir di Palangka Raya ini telah memasuki tahap tuntutan. Namun sorotan tak lagi semata pada terdakwa.
Yang kini dipertanyakan adalah integritas sistem—dan sejauh mana institusi ini benar-benar mampu menjaga kepercayaan publik.
Karena dalam dunia perbankan, satu hal pasti: kepercayaan yang retak, jauh lebih mahal dari Rp16,4 miliar. Supri

