Aliong Mus Resmi Ditahan! Kejati Malut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp17,5 Miliar

More articles

Ternate –Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus dengan status sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, Jumat, 26 Juni 2026.

Matheos menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Aliong Mus selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Aliong Mus dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan Aliong Mus menjadi langkah tegas Kejati dalam membongkar dugaan korupsi proyek bernilai fantastis tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengondisian proyek.

Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Ia dikawal ketat petugas keamanan Kejati serta didampingi kuasa hukumnya sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kasi Penkum, Matheos Matulessy mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Aliong Mus sebagai tersangka dan tim dokter menyatakan kondisinya layak menjalani penahanan,” ujar Matheos.

Sementara itu, dokter Kejati, Suhanto, menyatakan kondisi kesehatan Aliong Mus dalam keadaan baik, meski tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala.

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sendiri menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang menghabiskan anggaran Rp 17,5 miliar tersebut.

Sebelum menahan Aliong Mus, Kejati lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Dengan penahanan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu dan membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut. (red/Jk)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest