Dua Terduga Penyalahguna Sabu Diciduk di Pariaman, Polisi Kejar Pemasok Berstatus DPO

More articles

PARIAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di sebuah rumah di Desa Padang Biriak-Biriak, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 01.26 WIB.

Kepala Satresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan kedua terduga pelaku berinisial AM (23), seorang mahasiswa asal Desa Padang Biriak-Biriak, Kecamatan Pariaman Utara, dan MR (16), seorang pelajar asal Korong Simpang Tigo Palanggahan, Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.

“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/29/VI/2026-SPKT/Polres Pariaman, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ujar Iptu Darmawan, Minggu (28/6/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui kedua terduga pelaku berada di sebuah rumah di Desa Padang Biriak-Biriak.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan saat berada di dalam kamar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kaca pireks yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuang salah seorang pelaku melalui jendela kamar. Polisi juga mengamankan satu alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik dan pipet yang telah dimodifikasi.

Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening ukuran kecil, satu pak plastik klip bening ukuran kecil, satu pipet bening yang diruncingkan, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Infinix, serta uang tunai sebesar Rp44.000.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh kepala desa, dubalang, dan warga setempat. Di hadapan petugas serta para saksi, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB dengan sistem “lempar”, menggunakan pipet berwarna hitam di kawasan Pasar Pariaman.

Menurut pengakuan para terduga pelaku, sabu tersebut dibeli seharga Rp130 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke salah satu akun dompet digital berinisial MHR. Dana pembelian berasal dari AM, sedangkan MR berperan menghubungi D melalui telepon genggam.

Setelah mengambil paket sabu, keduanya kembali ke rumah dengan rencana menggunakan barang haram tersebut secara bersama-sama. Polisi telah berupaya melacak nomor telepon D, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Darmawan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Penindakan akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest