Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tiga pria ditangkap saat diduga tengah berpesta sabu di sebuah rumah di Perumahan Karan Green Elok, Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RI (29), warga Nagari Sunua Barat, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman; YD (38), warga Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan; serta ZQJ (21), warga Desa Pauh Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/IV/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 22 April 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi.
“Setelah memastikan keberadaan target, tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapati tiga orang pria sedang menggunakan sabu. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat setempat, termasuk kepala dusun, niniak mamak, dan warga. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap (bong) lengkap dengan pipet, kaca pirek yang diduga berisi sabu, dua plastik klip bening berisi sisa narkotika, serta tiga unit telepon genggam milik pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Ari Bigau.
Transaksi dilakukan dengan sistem “lempar” tanpa tatap muka, menggunakan bungkus timah rokok. Pembayaran sebesar Rp250 ribu dilakukan melalui transfer ke akun dompet digital. Setelah itu, pelaku ZQJ mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan, sebelum akhirnya digunakan bersama di rumah RI.
“Ketiganya membeli sabu secara patungan, dengan rincian RI dan YD masing-masing Rp100 ribu, sementara ZQJ Rp50 ribu,” jelas Iptu Darmawan.
Polisi juga telah berupaya melacak keberadaan DPO tersebut, namun nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Iptu Darmawan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)

