Pasuruan – Komitmen memperkuat legalitas dan pengamanan aset daerah terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pada Rabu, 25 Februari 2026, Tim Panitia A Pemeriksaan Tanah Aset Pemerintah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bidang tanah milik Pemkab yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Kejayan.
Kegiatan ini difokuskan pada penelitian menyeluruh terhadap data fisik dan data yuridis setiap bidang tanah. Tim melakukan verifikasi dokumen kepemilikan, pencocokan batas dan luas lahan, hingga peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Langkah ini juga bertujuan mengantisipasi potensi permasalahan hukum, termasuk tumpang tindih penguasaan maupun ketidaksesuaian data, sehingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi.
Melalui pemeriksaan ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap seluruh aset tanah di wilayah Kecamatan Kejayan dapat terdata secara akurat, lengkap, dan memiliki legalitas yang jelas. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemkab Pasuruan Perkuat Legalitas Aset, Tim Panitia A Lakukan Pemeriksaan Tanah di Kejayan

