Pasuruan — Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menggelar penandatanganan Surat Pelepasan Hak atas Tanah untuk 21 rumah ibadah di Kecamatan Tosari, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Ngadiwono, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dan dihadiri 21 pihak yang secara sukarela melepaskan hak atas tanahnya untuk kepentingan rumah ibadah berupa pura. Penandatanganan ini turut disaksikan para kepala desa setempat sebagai bentuk legitimasi serta dukungan pemerintah desa.
Selain penandatanganan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan tinjau lapangan guna melakukan pertimbangan teknis pertanahan terhadap lokasi rumah ibadah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian aspek teknis sekaligus mendukung proses sertipikasi tanah ke depannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses legalisasi aset rumah ibadah dapat berjalan lebih cepat serta memberikan jaminan kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

