Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat karena hilang pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Melalui sumpah yang diucapkan oleh pemohon, diharapkan dapat memberikan jaminan kebenaran atas keterangan kehilangan sertipikat yang disampaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa proses pengambilan sumpah merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. Selain itu, tahapan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan dan mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

