Perjuangan Kantah Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

More articles

Aceh Tamiang,fokustkp.com – Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26–30 November 2025 meninggalkan dampak yang sangat besar. Curah hujan tinggi yang terjadi secara terus-menerus menyebabkan hampir seluruh wilayah terendam banjir setinggi 4–5 meter. Selain genangan air, lumpur setebal 1–2 meter menutup permukiman warga, fasilitas umum, hingga perkantoran pemerintahan.
Salah satu instansi yang terdampak paling parah adalah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Air dan lumpur merendam hampir seluruh ruangan, termasuk ruang arsip yang menyimpan dokumen pertanahan penting. Sekitar 75.000 buku tanah dan surat ukur terdampak, belum termasuk warkah serta dokumen pendukung lainnya. Padamnya aliran listrik semakin menghambat proses penyelamatan pada masa-masa awal pascabencana.
Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menegaskan bahwa arsip tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat. “Dokumen itu bukan sekadar tumpukan arsip, melainkan bukti hak masyarakat. Jika rusak atau hilang, kepastian hukum warga yang akan terdampak,” ujarnya.
Pada hari keenam setelah banjir, akses menuju kantor mulai terbuka meski hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki. Evan Rahmaini bersama jajaran memetakan kondisi kerusakan serta menyusun strategi evakuasi dokumen secara bertahap. Selama dua minggu, akses kendaraan masih terputus, sehingga proses pemindahan arsip dilakukan secara manual.
Karena hampir seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tidak tersedia bangunan yang layak untuk proses penyelamatan dan restorasi arsip. Bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, diputuskan untuk mengevakuasi arsip ke wilayah yang relatif lebih aman, yakni Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh. Di lokasi tersebut, proses restorasi arsip mulai dilakukan.
Upaya ini mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sebanyak 30 Taruna/i STPN diterjunkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) untuk membantu proses restorasi.
“Sebagian arsip telah berhasil dibersihkan, sekitar 10 persen atau kurang lebih 1,9 meter linier hingga saat ini. Selanjutnya, proses restorasi akan difokuskan oleh para Taruna/i STPN yang sedang melaksanakan KKNP-PTLP di Kabupaten Langkat,” jelas Arinaldi.
Di tengah keterbatasan fisik dan akses yang terputus, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang terus berupaya memulihkan arsip negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Pelayanan pertanahan secara bertahap mulai kembali berjalan, meski untuk sementara dilakukan dari lokasi berbeda.
Komitmen ini menjadi bukti keseriusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memastikan keamanan hak atas tanah masyarakat tetap terjaga, bahkan di tengah situasi pascabencana.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest