Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati pengintegrasian data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Integrasi ini bertujuan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya integrasi ini, semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan datanya, baik tarif maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih terdapat perbedaan data antara PBB dan data pertanahan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah. Melalui integrasi tersebut, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat disinkronkan sehingga mendukung pelayanan serta pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat.
Penerapan integrasi ini telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menteri Nusron menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi NOP dan NIB mengalami peningkatan dalam dua tahun. Sebelumnya, terdapat data PBB yang tidak sesuai atau lebih kecil dibandingkan dengan data yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah, kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data.
Ia meminta pemerintah daerah menindaklanjutinya melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepatan proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah serta PAD menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.
Adapun kebijakan pengintegrasian data dan percepatan pelayanan pertanahan tersebut tertuang dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri.
SEB tersebut memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan sehingga mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih. (JM/YZ/CK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia


