Komitmen menghadirkan reforma agraria yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Hal tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria Fase I Tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung dengan melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi lintas sektor guna mendukung pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Fokus utama program ini adalah pelaksanaan pemetaan sosial bagi kelompok masyarakat Desil 1 dan Desil 2 yang menjadi prioritas penerima manfaat reforma agraria.
Melalui kegiatan pemetaan sosial, pemerintah akan melakukan pendataan secara komprehensif terhadap berbagai jenis usaha masyarakat, baik usaha yang telah berjalan maupun potensi usaha baru yang memiliki peluang untuk dikembangkan. Pendataan tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan program pemberdayaan lanjutan agar bantuan dan intervensi pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat tanah, namun juga harus mampu membuka akses ekonomi bagi masyarakat agar aset yang dimiliki dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Penataan akses reforma agraria merupakan langkah lanjutan setelah legalisasi aset. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memperoleh pendampingan dan akses pengembangan usaha sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan secara nyata,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, masing-masing perangkat daerah menyampaikan bentuk dukungan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mendorong pengembangan ekonomi kreatif dan desa wisata berbasis ekowisata sebagai potensi unggulan daerah yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan mendukung melalui program sosialisasi pertanian ramah lingkungan, penguatan produktivitas pertanian, serta pengendalian hama terpadu guna mendukung ketahanan pangan masyarakat desa.
Dukungan juga diberikan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi melalui pembangunan infrastruktur pendukung, seperti jaringan irigasi dan pembinaan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), yang dinilai sangat penting dalam mendukung keberlanjutan usaha pertanian masyarakat.
Tidak kalah penting, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menekankan pentingnya optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi desa. Selain itu, penguatan sinergi melalui legalisasi aset lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan reforma agraria di Kabupaten Pasuruan.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, diharapkan pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria Fase I Tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan. Program ini diharapkan tidak hanya mampu memperkuat akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan secara menyeluruh.
Di akhir kegiatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga berhasil meraih predikat WTAB pada tahun 2026. Dukungan dan kolaborasi dari seluruh elemen diharapkan terus berlanjut dalam mewujudkan pembangunan layanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas menuju predikat WBK Tahun 2026.
Guh

