HALSEL, Fokustkp.com — Proyek pembangunan tanggul sungai di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menuai sorotan. Proyek yang menelan pagu anggaran Rp1.462.774.500 dari APBD Provinsi Maluku Utara itu dilaporkan baru mencapai sekitar 40 persen, sementara waktu pelaksanaan disebut hanya tersisa 10 hari kalender.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kemampuan kontraktor menuntaskan pekerjaan sesuai jadwal. Tak hanya soal progres fisik, proyek ini juga disorot menyusul dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C yang legalitasnya belum jelas serta dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Mukaram Salah, putra daerah Gane Barat, mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ia meminta sumber material diperiksa secara menyeluruh dan pelaksanaan proyek dievaluasi, termasuk kemungkinan penghentian sementara pekerjaan apabila ditemukan pelanggaran yang dapat membahayakan kualitas konstruksi maupun melanggar ketentuan hukum.
“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Mukaram.
Proyek yang dikerjakan CV Hijra Bangun Utama melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tersebut kini menghadapi dua persoalan yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana pekerjaan dengan progres sekitar 40 persen dapat diselesaikan dalam sisa waktu yang terbatas, dan apakah material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang sah?
Mukaram menduga material berupa batu, tanah urug, dan kerikil yang digunakan untuk pembangunan tanggul diambil dari aktivitas galian di Desa Gumira, yang berbatasan langsung dengan Desa Posi-Posi. Namun, ia mempertanyakan apakah kegiatan pengambilan material tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, asal-usul material, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang yang memastikan legalitas aktivitas galian maupun keterkaitannya dengan proyek tanggul tersebut.
Jangan Sampai Proyek Penangkal Banjir Justru Memunculkan Masalah Baru
Persoalan ini tidak semestinya dipandang sebatas urusan administrasi proyek. Pembangunan tanggul sungai berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi banjir dan dampak cuaca ekstrem.
Mukaram mengingatkan, aktivitas pengambilan material yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi. Karena itu, ia meminta instansi terkait memeriksa kondisi lapangan, menilai dampak penggalian, serta memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Penggalian yang dilakukan secara ugal-ugalan sangat mengkhawatirkan karena dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat sekitar, terlebih ketika hujan,” ujarnya.
Ia mengaku menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Menurutnya, aparat perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai, memenuhi persyaratan lingkungan, dan berlangsung di lokasi yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan tata ruang.
Dalam hal ini, pemeriksaan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan faktual, termasuk status perizinan, lokasi kegiatan, jenis material yang diambil, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap aktivitas tersebut.
Polisi dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan
Mukaram secara khusus meminta Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Gane Barat menelusuri dugaan aktivitas galian C di Desa Gumira. Ia juga mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada legalitas tambang. Aparat juga perlu menelusuri rantai pasok material, pihak yang melakukan pengambilan dan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan subkontraktor dalam penyediaan material untuk proyek tanggul tersebut.
Jika material yang digunakan ternyata berasal dari kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan hukum, aparat perlu mendalami fakta dan menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti yang ditemukan.
Di sisi lain, progres pekerjaan yang dilaporkan baru mencapai 40 persen dengan sisa waktu sekitar 10 hari kalender juga perlu mendapat evaluasi dari pihak terkait. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi riil pekerjaan, kendala pelaksanaan, kesesuaian volume dan mutu konstruksi, serta kemungkinan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.
Pengawasan harus dilakukan secara objektif. Keterlambatan pekerjaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, begitu pula dugaan penggunaan material ilegal tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada verifikasi dan bukti yang memadai.
Namun, nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,4 miliar membuat pengawasan terhadap proyek ini menjadi penting. Dana publik harus digunakan sesuai peruntukannya, dengan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, dan peraturan perundang-undangan.
Mukaram menilai keterbukaan informasi mengenai sumber material dan progres pekerjaan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. Ia meminta kontraktor, subkontraktor, dan instansi teknis memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Penegakan hukum bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan Mukaram.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidakjelasan legalitas aktivitas galian C, penggunaan material dalam proyek tanggul, serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi juga diperlukan dari CV Hijra Bangun Utama, pihak subkontraktor yang disebut, pemilik alat berat, serta Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
(Jk)


