Batam – Di tengah jargon “supremasi hukum” yang terus digaungkan, fakta di lapangan justru menampar kesadaran publik. Sebuah rumah di Jalan Anggrek Dalam No. 12, Baloi Indah, Lubuk Baja, yang puluhan tahun menjadi tempat tinggal warga bernama Ida Julyana, dirampas melalui eksekusi paksa Pengadilan Negeri Batam. Bukan untuk kepentingan hukum yang murni, melainkan—diduga—untuk memenuhi pesanan seorang rentenir bernama Rusdi, sosok yang disebut lihai menaklukkan pejabat dan aparat dengan uang.
Kamis, 17 Juli 2025, pagi itu, aparat pengadilan datang bukan dengan wajah hukum yang tegas dan transparan, melainkan dengan barisan massa yang lebih menyerupai laskar preman. Tanpa surat perintah yang ditunjukkan ke pemilik rumah, media, atau warga sekitar, mereka menyerbu, mengosongkan, dan memaksa Ida angkat kaki dari tanahnya sendiri.
Lebih mencurigakan lagi, sertifikat rumah tersebut sudah berganti nama menjadi milik Rusdi—melalui proses yang berbau manipulasi dan permainan kotor. Skemanya klasik: hutang kecil dibesar-besarkan, dokumen dimanipulasi, lalu aset diserahkan ke tangan “pemburu” dengan stempel pengesahan dari pengadilan.
“Saya disuruh keluar tanpa penjelasan, tanpa surat perintah. Tiba-tiba mereka datang dengan massa, pengadilan, dan polisi. Rasanya seperti dirampok di siang bolong,” kata Ida, suaranya bergetar.
BPN Batam Bergerak… Setelah Terlambat
Belakangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam memblokir sertifikat atas nama Rusdi. Langkah ini tampak heroik di permukaan, tetapi menimbulkan pertanyaan tajam: mengapa tidak dilakukan sebelum eksekusi brutal terjadi?
Jika tanda-tanda manipulasi kepemilikan sudah tercium sejak awal, mengapa lembaga negara membiarkan rumah warga diambil lebih dulu, baru kemudian bergerak? Kini, korban sudah terusir, dan “karpet merah” sudah digelar bagi jaringan mafia tanah untuk menguasai aset.
Palu Hukum atau Palu Pesanan?
Ketua Kamtibmas DPC Kota Batam, Sacrodin, yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut, menyebut eksekusi ini cacat hukum total.
“Kami minta surat perintah, mereka tidak bisa menunjukkan. Ini pelanggaran hukum yang telanjang. Oknum pengadilan bertindak seperti preman berseragam,” tegasnya.
Pertanyaan publik pun kian nyaring: Apakah Pengadilan Negeri Batam masih benteng terakhir keadilan, atau sudah berubah menjadi mesin eksekusi bayaran bagi mafia tanah?
Potret Runtuhnya Supremasi Hukum
Kasus ini adalah cermin retak wajah hukum di Batam—bahkan mungkin di Indonesia. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pengadilan terlihat membungkuk di hadapan uang dan pengaruh.
Masyarakat menuntut Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial membongkar tuntas siapa saja yang terlibat dalam skenario ini—mulai dari oknum pengadilan, pejabat, hingga jaringan mafia tanah yang membekinginya.
Jika kasus ini dibiarkan, Ida Julyana hanya akan menjadi korban pertama dari gelombang perampasan tanah berikutnya. Sebab, ketika hukum sudah diperdagangkan, rakyat tidak lagi memiliki benteng—hanya tinggal menjadi santapan empuk para serigala berbaju aparat.
Fransisco Chrons


