Padang – Bank Nagari bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Senin (29/6/2026), di Kantor Pusat Bank Nagari.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat penerapan sistem transaksi non-tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Melalui implementasi ETPD, pengelolaan keuangan daerah diharapkan menjadi lebih aman, transparan, efektif, dan akuntabel.
Kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan daerah, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong digitalisasi transaksi keuangan di sektor publik.
Dengan penerapan ETPD, berbagai transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga meminimalkan penggunaan uang tunai sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi keuangan.
Selain itu, implementasi ETPD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui sistem transaksi yang lebih tertata dan terintegrasi.
Bank Nagari menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan ekosistem layanan keuangan digital yang modern, inklusif, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan serta pembangunan daerah.
Kerja sama ini menjadi salah satu wujud sinergi antara sektor perbankan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik melalui pemanfaatan teknologi digital. Nisa


