Sijunjung – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung menangkap seorang pemuda berinisial FA (22), warga setempat, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (cabul). Korban dalam kasus ini adalah keponakan pelaku sendiri, yang baru berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, oleh Tim Operasional Satreskrim di bawah pimpinan Kanit IV PPA, IPDA Nova Melinda, bersama Kanit Opsnal Reskrim, AIPDA Doni Febriandi, SH. Saat diamankan, FA sedang duduk santai di teras rumah tetangganya dan terlihat sedang asyik bermain gim di gawai.
Kasus kejahatan seksual ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/V/2026/SPKT Polres Sijunjung/Polda Sumbar tertanggal 23 Mei 2026, yang dibuat berdasarkan pengakuan jujur yang disampaikan oleh korban kepada keluarganya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, perbuatan keji pelaku diduga terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah bangunan atau tempat penyimpanan hasil bumi (sawmil) di wilayah Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Di lokasi itulah FA diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, yang masih memiliki hubungan darah dengannya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan tersangka beserta seluruh barang bukti yang dibutuhkan telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Markas Komando Polres Sijunjung.
“Atas perbuatannya yang telah mencederai masa depan seorang anak, tersangka kami jerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Hendra Yose.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyembunyikan kasus kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
Ardi Piliang

