Halbar – Dunia pendidikan di Halmahera Barat kembali tercoreng. Seorang oknum guru berinisial WB yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah resmi ditahan Satreskrim Polres Halmahera Barat setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap siswi SMP di bawah umur.
Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan bagi siswa justru diduga memanfaatkan kedekatan dan posisinya untuk melancarkan aksi bejat terhadap korban.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Halbar dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak tahun 2024 saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Tersangka diduga lebih dahulu mendekati korban melalui media sosial sebelum kemudian mengajak korban ke sejumlah lokasi.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, aksi tersebut diduga terjadi sebanyak lima kali dalam rentang waktu 2024 hingga 2025. Dua kejadian berlangsung di rumah tersangka di Desa Bobanehena, sementara tiga lainnya diduga dilakukan di area kebun warga di Desa Galala, Kecamatan Jailolo.
Kasus ini memicu kemarahan publik karena pelaku diduga merupakan figur pendidik yang seharusnya menjaga moral dan masa depan anak-anak, bukan malah menjadi predator seksual berkedok guru.
Penyidik Satreskrim Polres Halbar telah mengamankan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum. WB resmi ditahan sejak 27 April 2026 setelah status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski kasus ini baru dilaporkan pada April 2026, pihak kepolisian memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional. Saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Rencananya, pada Rabu 13 Mei 2026, penyidik akan melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Halmahera Barat. Masyarakat pun mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya demi memberi efek jera dan melindungi anak-anak dari predator seksual di lingkungan sekolah.
(Jk)

