Pasuruan – Komitmen menghadirkan kepastian hukum atas aset keagamaan kembali ditegaskan melalui kegiatan ikrar wakaf massal yang digelar di Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian strategis dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial.
Tim Sertipikasi Aset Tanah Wakaf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan turut hadir secara langsung guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 18 bidang tanah resmi diikrarkan oleh para wakif, disaksikan oleh nadzir, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya.
Kehadiran tim pertanahan tidak hanya berperan dalam aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pendampingan dan validasi data. Hal ini dilakukan agar setiap bidang tanah wakaf dapat segera ditindaklanjuti ke tahap sertipikasi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Momentum ini sekaligus mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dengan Kementerian Agama setempat, khususnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Prigen, pemerintah desa, serta masyarakat. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi fondasi penting dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan.
Melalui langkah konkret ini, diharapkan seluruh aset tanah wakaf tidak hanya tercatat secara sah, tetapi juga mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas, sejalan dengan semangat pemberdayaan dan kemaslahatan umat. Guh

