Jakarta — Kesadaran masyarakat dalam menjaga aset tanah perlu terus ditingkatkan guna menghindari risiko penyerobotan. Tak hanya pengamanan fisik, aspek legalitas menjadi faktor utama dalam memastikan kepemilikan tanah tetap terlindungi secara hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menegaskan pentingnya kejelasan batas tanah serta kepemilikan sertipikat resmi.
“Agar tanah tidak diserobot, yang paling utama adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, pemasangan tanda batas permanen seperti patok beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan. Selain itu, proses penentuan batas tanah sebaiknya melibatkan pemilik lahan yang berbatasan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Batas tanah yang tidak jelas sering menjadi pemicu konflik. Karena itu, pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga merupakan langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Di samping pengamanan fisik, keberadaan sertipikat tanah yang diterbitkan pemerintah menjadi bukti hukum sah yang memiliki kekuatan dalam menghadapi sengketa. Tanpa dokumen tersebut, posisi hukum pemilik tanah akan lebih rentan.
Shamy Ardian juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi terbengkalai. Lahan yang kosong tanpa pengawasan lebih mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal lakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.
Apabila ditemukan indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar permasalahan dapat ditangani sejak dini.
“Jangan menunggu hingga masalah membesar. Jika ada indikasi sengketa, segera laporkan agar bisa ditangani lebih cepat,” tegasnya.
Sebagai langkah tambahan, masyarakat juga disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Hal ini penting untuk memudahkan pembuktian jika terjadi persoalan hukum di masa mendatang.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan aset tanah masyarakat dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan.
Guh

