Kupang, — Penanganan kasus kematian Yohana Fransiska Serwutun alias Vika kembali menuai sorotan. Kuasa hukum keluarga korban, Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., mendesak aparat kepolisian segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menyusul munculnya sejumlah indikasi yang dinilai mengarah pada dugaan tindak pidana.
Dalam pernyataannya, Minggu (26/4/2026), Lamury menegaskan bahwa konstruksi peristiwa yang berkembang tidak lagi relevan jika hanya ditempatkan dalam kerangka dugaan bunuh diri. Ia menyebut terdapat rangkaian fakta yang saling terhubung dan membuka kemungkinan terjadinya peristiwa pidana, termasuk dugaan pembunuhan. “Ini bukan lagi sekadar dugaan tanpa dasar. Ada keterkaitan antar fakta yang perlu diuji secara hukum,” ujarnya.
Dari sisi medis, tim kuasa hukum menyoroti temuan awal yang menyebutkan korban meninggal akibat tercekik, disertai tanda cyanosis atau kondisi kekurangan oksigen. Selain itu, keberadaan lebam mayat di bagian punggung dinilai tidak sejalan dengan skenario kematian akibat gantung diri.
Temuan tersebut, menurut Lamury, mengindikasikan kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara kondisi tubuh korban dengan narasi kejadian yang beredar, bahkan membuka ruang dugaan rekayasa tempat kejadian perkara (TKP).
Tak hanya itu, aspek psikologis korban juga menjadi perhatian. Korban disebut masih memiliki rencana aktivitas dalam waktu dekat, termasuk agenda pertemuan dengan rekan-rekannya. Hal ini dinilai tidak menunjukkan kecenderungan perilaku menuju bunuh diri.
Sorotan utama juga diarahkan pada satu sosok yang disebut memiliki posisi krusial dalam peristiwa ini. Lamury mengungkapkan adanya individu yang diduga merupakan orang terakhir bersama korban sebelum meninggal, sekaligus pihak pertama yang menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa.
“Posisi ini sangat penting. Keterangan yang bersangkutan harus diuji secara ketat, baik dari sisi kronologi, konsistensi waktu, maupun kesesuaiannya dengan bukti medis dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dalam hukum acara pidana, pembuktian tidak bertumpu pada satu keterangan semata, melainkan pada kesesuaian antara keterangan saksi, alat bukti, dan fakta yang terungkap.
Lebih jauh, Lamury mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan. Ia meminta seluruh kemungkinan, termasuk dugaan tindak pidana lain, dibuka dan ditelusuri secara menyeluruh.
“Jika terdapat indikasi pidana, maka itu wajib diusut. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada asumsi. Negara harus hadir untuk memastikan kebenaran terungkap,” ujarnya.
Hingga saat ini, keluarga korban masih menaruh harapan agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan, seiring desakan agar aparat segera mengambil langkah konkret dalam mengungkap secara utuh penyebab kematian Vika.
(Severinus T. Laga)

