Percepat Sertipikasi Aset Wakaf, Kantor Pertanahan Pasuruan Hadiri Ikrar Wakaf Massal di Prigen

More articles

Pasuruan, Jumat (24/04/2026) — Upaya percepatan sertipikasi aset tanah wakaf terus digencarkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan turut hadir dalam kegiatan Ikrar Wakaf Massal yang digelar di Kecamatan Prigen sebagai langkah strategis memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi antara PR NU Ketanireng II, MWCNU Kecamatan Prigen, dan KUA Kecamatan Prigen. Sinergi lintas lembaga tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mendorong legalisasi aset wakaf demi kemaslahatan umat.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan ikrar wakaf massal ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat dilakukan lebih cepat, sehingga aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas serta terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf. Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, diharapkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Pasuruan dapat semakin terwujud secara berkelanjutan.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest