Padang — Nama Yuli Andri kembali menjadi perhatian di dunia penegakan hukum. Jaksa yang dikenal tegas dalam menangani tindak pidana khusus (pidsus) itu resmi dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Penunjukan ini sekaligus menegaskan rekam jejak panjang Yuli Andri dalam membongkar berbagai perkara korupsi di daerah.
Sebelum mengemban jabatan barunya, Yuli Andri menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kariernya sendiri dimulai dari bawah, yakni sebagai calon jaksa di bagian tata usaha Kejaksaan Negeri Majalengka, Jawa Barat pada 1999.
Perjalanan kariernya terus menanjak. Pada periode 2002–2007, ia dipercaya sebagai Kepala Seksi Pidsus Kejari Tilamuta, Gorontalo. Di posisi ini, Yuli Andri mulai menunjukkan kapasitasnya sebagai jaksa lapangan yang tangguh.
Bahkan pada 2006, ia mencatat prestasi nasional dengan meraih peringkat pertama penanganan perkara pidsus terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 28 kasus. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu.
Kariernya berlanjut sebagai Kasi Pidsus Kejari Pangkal Pinang (2007–2012), kemudian Kasi Pemeriksa di Kejati Kepulauan Bangka Belitung (2012–2023). Pengalaman panjang tersebut membentuknya sebagai aparat penegak hukum yang terbiasa menangani perkara kompleks.
Saat kembali dipercaya sebagai Kasi Pidsus Kejari Padang pada 2023–2025, Yuli Andri langsung menangani sejumlah perkara besar. Di antaranya dugaan korupsi kredit fiktif KUR di Bank BRI dengan kerugian negara hampir Rp2 miliar.
Ia juga menangani dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank BNI dengan nilai kerugian mencapai Rp34 miliar, yang menjadi salah satu kasus besar di Sumatera Barat. Penanganan perkara ini sempat diuji melalui praperadilan, namun tim pidsus Kejari Padang berhasil mempertahankan proses hukum dengan mencatat tiga kali kemenangan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam kasus tersebut, Kejari Padang menetapkan seorang anggota DPRD Sumatera Barat aktif, Beny Saswin Nasrun, sebagai tersangka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, Yuli Andri juga menangani dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan di SMK Pembangunan Pertanian Negeri Padang dengan kerugian negara Rp257 juta berdasarkan audit BPKP.
Kasus lain yang turut ditanganinya adalah dugaan korupsi anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas tahun 2022, yang telah menetapkan satu tersangka dari internal kampus dan telah ditahan.
Tak hanya itu, ia juga terlibat dalam pengungkapan kasus pembobolan mesin EDC Bank BRI periode 2019–2023 dengan tersangka seorang karyawan bank.
Sejumlah perkara yang ditanganinya telah terbukti secara sah di persidangan, memperkuat konsistensi penegakan hukum yang dibangunnya. Dalam salah satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni kasus korupsi pembangunan Gedung Taman Budaya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terpidana Alkhadri Suenda.
Di balik ketegasannya, Yuli Andri dikenal sebagai sosok sederhana. Selama berdinas di Kejari Padang, ia kerap menggunakan sepeda motor untuk aktivitas sehari-hari.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu juga dikenal memiliki komunikasi yang baik dengan awak media, terbuka namun tetap profesional dalam penanganan perkara.
Di tengah kesibukannya, ia tetap meluangkan waktu untuk keluarga. Ia kerap terlihat menjemput anaknya pulang sekolah—potret sederhana seorang ayah di balik tanggung jawab besar sebagai aparat penegak hukum.
Kini, sebagai Kajari Empat Lawang, tantangan baru menanti. Dengan rekam jejak panjang dan pengalaman yang dimiliki, Yuli Andri diharapkan mampu terus menjaga integritas serta konsistensi dalam menuntaskan perkara, khususnya di bidang tindak pidana khusus. Butet

