Kasus dugaan perselingkuhan yang berujung pada perzinahan diduga melibatkan seorang pria berinisial NS (32), warga Kampung Bumi Sari, Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, dengan seorang perempuan berinisial NA (27) yang juga merupakan warga di kampung yang sama.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh Didi Setiawan alias Diki (DK) (29), yang merupakan suami dari NA, ke Mapolres Tulang Bawang pada 2 Desember 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, pelapor menyebut belum ada tindakan lanjutan berupa olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun penetapan tersangka oleh penyidik.
DK mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah berjalan selama kurang lebih empat bulan. Ia juga menyatakan bahwa para saksi dari kedua belah pihak telah diperiksa oleh penyidik.
“Baik dari pihak saya maupun pihak terlapor, semua saksi sudah diperiksa. Bahkan mereka juga sudah mengakui di hadapan penyidik bahwa benar telah terjadi perselingkuhan dan hubungan badan sebanyak satu kali,” ujar DK.
Menurut keterangan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah penginapan, yakni Losmen Maharani, Gunung 3, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, sekitar bulan Oktober 2025.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan sejumlah foto yang memperlihatkan keduanya berada dalam satu kamar tanpa busana. Foto tersebut diduga diambil sebelum atau sesudah mereka melakukan hubungan badan. Bukti tersebut diperoleh dari istri NS yang menemukan file tersebut di ponsel milik NS yang tertinggal di rumah.
DK berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolres Tulang Bawang dan penyidik Reskrim, dapat segera mengambil tindakan tegas dengan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka serta memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap ada kejelasan hukum. Laporan ini sudah cukup lama, dan saya khawatir jika terus berlarut tanpa kepastian, dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
(Fz/tim)

