PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat demokrasi yang bersih dan berintegritas. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), Pemprov Kalteng menggelar audiensi pembahasan sekaligus penjajakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/1/2026).
Audiensi yang berlangsung di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dipimpin oleh Sekretaris Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Tuty Sulistyowatie, yang hadir mewakili Plt. Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana.
Dalam sambutannya, Tuty Sulistyowatie menegaskan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Pemprov Kalteng dan Bawaslu dalam mendukung pelaksanaan dan pengawasan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Diskominfosantik memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi publik yang akurat, edukatif, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kerja sama dengan Bawaslu menjadi sangat relevan dan perlu diperkuat,” ujar Tuty.
Ia menambahkan, Nota Kesepahaman yang direncanakan tersebut diharapkan mampu memperkuat literasi digital masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang kerap meningkat pada tahapan Pemilu.
“Melalui kerja sama ini, sinergi komunikasi publik dapat dioptimalkan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait kepemiluan dan pengawasan partisipatif,” lanjutnya.
Tuty juga menegaskan kesiapan Diskominfosantik untuk mendukung Bawaslu melalui berbagai kanal komunikasi publik, mulai dari media daring, media sosial, hingga sarana informasi resmi lainnya.
“Kami siap memfasilitasi publikasi, sosialisasi, serta pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Wahidah, mengapresiasi dukungan Pemprov Kalteng melalui Diskominfosantik dan menekankan pentingnya peran pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informasi dalam pengawasan Pemilu.
“Pengawasan Pemilu tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan sarana komunikasi publik,” ungkap Siti.
Ia menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman ini akan menjadi dasar kerja sama dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, penyebarluasan produk hukum kepemiluan, serta pertukaran data dan informasi untuk mendukung tugas pengawasan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas jalannya Pemilu,” jelasnya.
Siti juga menyoroti pentingnya penguatan literasi digital sebagai fokus utama kerja sama, mengingat maraknya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di ruang digital.
“Dengan dukungan Diskominfosantik, kami optimistis edukasi publik terkait bahaya hoaks, politik uang, dan berbagai pelanggaran Pemilu lainnya dapat disampaikan secara lebih masif dan efektif,” tandasnya.
Audiensi berlangsung interaktif dengan pembahasan substansi Nota Kesepahaman, ruang lingkup kerja sama, serta mekanisme pelaksanaan program ke depan. Kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat kolaborasi antara Pemprov Kalteng melalui Diskominfosantik dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Layanan E-Government Syayuti, Penyusun Anggaran Program dan Pelaporan Titik Sumarni, Pranata Humas Ahli Muda Ferawati, Pranata Komputer Ahli Muda Ashadi Noor, serta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Santi Paskarina.
Sup







