Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menghadiri kegiatan pembinaan pemenuhan kewajiban dan larangan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan pemanfaatan teknologi GeoAI yang diselenggarakan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan pemanfaatan hak atas tanah di wilayah Karesidenan Malang.
Pembinaan tersebut dipimpin oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU, ASEAN Eng., QCRO, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, serta para pemegang HGU di wilayah Karesidenan Malang.
Dalam sambutannya, Dr. Andi Renald bersama tim menyampaikan materi mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang HGU yang mengacu pada ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Melalui kegiatan ini, para pemegang HGU diharapkan semakin memahami dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mengembangkan pemanfaatan teknologi GeoAI sebagai alat bantu pengendalian pertanahan, khususnya untuk memverifikasi kesesuaian pemanfaatan hak atas tanah dengan peruntukan yang telah ditetapkan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Guh

