Tulang Bawang Barat – Kegiatan rehabilitasi atap plafon Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2025 diduga kuat sarat permasalahan. Proyek yang dikerjakan oleh Sekretariat DPRD Tubaba tersebut kini menuai sorotan publik, baik dari sisi transparansi maupun kualitas pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rehabilitasi plafon dengan total luasan sekitar ±1.900 meter persegi mulai dikerjakan pada awal Oktober 2025. Namun, sejak awal pelaksanaan, proyek ini diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan nama proyek yang semestinya memuat informasi penting, seperti jenis kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, serta nama penyedia jasa.
Ironisnya, meskipun pekerjaan tersebut belum genap tiga bulan selesai, indikasi kerusakan sudah terlihat jelas di lapangan. Salah satu lis atap plafon tampak terlepas dan menggantung, menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan mengarah pada indikasi persekongkolan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi plafon Gedung DPRD Tubaba.
Padahal, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Pada Bab II Pasal 4 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang negara yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Selain itu, Pasal 6 Perpres yang sama menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip transparansi.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan rehabilitasi plafon dilakukan di empat titik di lingkungan Gedung DPRD Tubaba, tepatnya di Ruang Rapat Paripurna, dengan ukuran masing-masing sekitar 25 x 28 meter, 20 x 8 meter (dua ruangan), serta 15 x 5 meter.
Namun, kejanggalan semakin menguat setelah dilakukan penelusuran pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Dari total 102 paket pengadaan Sekretariat DPRD Tubaba tahun 2025 melalui penyedia, tidak ditemukan satu pun paket dengan nomenklatur rehabilitasi atau renovasi plafon. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut terindikasi tidak tercatat secara resmi atau terdapat permainan dalam proses pengadaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Umum Sekretariat DPRD Tubaba belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan, baik dengan mendatangi langsung ruang kerja maupun melalui pesan WhatsApp, belum mendapatkan tanggapan.
Fendi















