Example floating
Example floating
BATAM

Seret Nama Otoritas KEK Nongsa: Kontraktor Lokal Pertanyakan Pembiaran Dugaan Kerugian Rp3,5 M

×

Seret Nama Otoritas KEK Nongsa: Kontraktor Lokal Pertanyakan Pembiaran Dugaan Kerugian Rp3,5 M

Sebarkan artikel ini
Nongsa
Area proyek Data Center Dayuan di KEK Nongsa yang menjadi lokasi sengketa antara kontraktor lokal dan perusahaan asing CCYRI. Foto: ist

Batam – Di tengah gencarnya kampanye investasi asing di KEK Nongsa, muncul laporan serius dari seorang kontraktor lokal yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat praktik yang diduga merugikan oleh perusahaan asal Tiongkok, PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI), pelaksana proyek Data Center Dayuan.

Kontraktor tersebut menyampaikan bahwa pekerjaan yang mereka selesaikan digunakan sepenuhnya, bangunan berdiri di atas fondasi yang mereka kerjakan, namun pembayaran justru tertahan atau dipotong sepihak. Mereka menyebut pola yang dihadapi sebagai “dipakai sampai habis, lalu dicari alasan untuk tidak membayar.”

Retensi senilai Rp700 juta serta pembayaran pekerjaan test pile sekitar Rp880 juta disebut tidak pernah dicairkan, meski tidak ada penolakan resmi, instruksi perbaikan, maupun berita acara keberatan dari pihak proyek. Dokumen yang ditunjukkan kepada redaksi memperlihatkan seluruh material yang diklaim bermasalah justru digunakan hingga selesai.

Dalam kontrak berikutnya, nilai pekerjaan yang semula Rp5,65 miliar disebut dipangkas drastis menjadi Rp2,4 miliar, tanpa penjelasan teknis ataupun dasar perhitungan biaya yang dapat ditelusuri. Retensi sekitar Rp250 juta untuk kontrak tersebut juga diklaim belum dibayarkan hingga saat ini.

Sejumlah pekerjaan tambahan yang diminta secara mendadak juga disebut tidak dibayar sesuai nilai riil. Pengerasan jalan senilai Rp128 juta disebut hanya dibayar Rp71 juta. Pemindahan tiang panjang dan alat berat dengan biaya riil sekitar Rp300 juta, dijanjikan akan diganti penuh, namun realisasi pembayaran disebut hanya Rp118 juta dan masih menyisakan kekurangan.

Kontraktor juga menunjukkan dokumen persetujuan resmi biaya standby mesin senilai Rp1,2 miliar—lengkap dengan tanda tangan dan bukti rapat—tetapi mengaku tidak pernah menerima pembayaran satu rupiah pun.

Setiap kali menagih, pihak proyek disebut justru mengalihkan pembahasan ke isu lain, memperbesar kesalahan teknis kecil, mengubah angka kontrak, atau memberikan tekanan psikologis. Menurut kontraktor, pola tersebut sengaja dilakukan agar mereka kelelahan dan menyerah.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3,5 miliar, terdiri dari pembayaran kontrak yang tertahan serta pekerjaan tambahan yang tidak dibayar.

Kontraktor mengaku telah melapor ke BP Batam dan otoritas KEK Nongsa, namun hingga kini belum melihat langkah nyata penyelesaian. Mereka mempertanyakan sikap diam otoritas ketika pelaku lokal mengaku mengalami kerugian dalam proyek di kawasan khusus tersebut.

Informasi dalam berita ini merupakan klaim pihak kontraktor dan masih membutuhkan verifikasi dari semua pihak terkait. Redaksi terus mengupayakan konfirmasi dan hak jawab dari PT CCYRI, BP Batam, dan otoritas KEK Nongsa.

Kasus ini akan terus kami ikuti hingga ada kejelasan dan penyelesaian resmi dari pihak berwenang.

Dederita tamwela

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
Example 120x600