Pariaman – Satreskrim Polres Pariaman berhasil meringkus seorang pria berinisial R (38), warga Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di Jalan KM.9 Tua Pejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Ia merupakan buruh harian lepas dan sudah lama kami buru berdasarkan laporan polisi sejak April 2025,” ungkap Iptu Riyo, Senin (15/9).
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Zarmita, warga Galombang, Kota Pariaman. Ia melaporkan bahwa pada 8 April 2025, pelaku meminjam motor milik adiknya dengan alasan hendak mengambil pancing di rumah mertuanya. Namun, motor tersebut tak pernah dikembalikan, bahkan pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/IV/2025/SPKT/Polres Pariaman. Tim Sparta Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Mentawai.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak penggelapan tersebut.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Riyo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, apalagi tanpa ikatan yang jelas.
Andra Sikumbang















