Banner iklan Muba

Ketegasan AKP Bimo Dwi Lambang: Tak Ada Celah Kompromi Sindikat Laporan Palsu di Batu Ampar

More articles

BATAM – Dinding keadilan di wilayah hukum Polsek Batu Ampar berdiri kokoh dan tidak menggoyahkan komitmen penegakan hukum. Di bawah kepemimpinan Kapolsek yang baru, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, institusi kepolisian setempat membuktikan ketegasannya dalam memberantas sindikat kejahatan dokumen dan laporan palsu tanpa kompromi.

Langkah tegas ini menuai apresiasi luas dari publik. Meskipun estafet kepemimpinan baru saja bergulir, penanganan kasus pidana pemalsuan dokumen dan rekayasa laporan asuransi dipastikan tetap berjalan presisi, transparan, dan berlandaskan keadilan. Ketiga tersangka yang terlibat dalam skandal tersebut kini tetap menjalani proses penahanan ketat di Mapolsek Batu Ampar.

Pengungkapan Skandal Asuransi Fiktif

Skandal yang melibatkan rekayasa pencurian kendaraan bermotor demi mengklaim asuransi dan menghindari kewajiban finansial ini sebelumnya diungkap oleh jajaran Reskrim Polsek Batu Ampar di bawah arahan Kompol Amru Abdullah dan Kanit Reskrim IPTU Eko Kurniawan. Proses hukum

penanganan perkara tersebut kini dilanjutkan secara berkelanjutan di bawah komando AKP Raden Bimo Dwi Lambang.

Berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan berbasis bukti digital serta analisis rekaman CCTV, kepolisian mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peranan vital dalam rekayasa kasus ini:

1. KAL alias OJ (35) — Diduga berperan sebagai eksekutor lapangan, ditangkap di kawasan Perumahan Costarica, Batam Kota.
2. H (49) — Oknum pimpinan cabang lembaga pembiayaan (Clipan Finance Kepri), ditangkap di kawasan Tiban Mas.

3. KS (43) — Diduga sebagai dalang utama rekayasa laporan pencurian fiktif atas satu unit mobil Mitsubishi Xpander putih (BP 1355 CJ) di kawasan Sei Jodoh, diamankan di Komplek Dreamland 2.

Skenario pencurian rekaan yang ditujukan untuk mengelabui pihak PT Garda Andalan Bersama dan Clipan Finance berhasil dibongkar secara menyeluruh oleh tim penyidik.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Kapolsek Batu Ampar, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa memberikan ruang bagi praktik manipulasi hukum.

Butir Penahanan Berlanjut: Ketiga tersangka dipastikan tetap menjalani proses penahanan guna memperlancar penyidikan dan

mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Butir Penyitaan Barang Bukti: Penyidik telah menyita barang bukti berupa unit kendaraan Mitsubishi Xpander, dokumen finansial yang diduga disalutkan, serta rekaman petunjuk digital. Para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pemalsuan Surat dan Laporan Palsu.

Butir Komitmen Wilayah Hukum: Kepolisian menegaskan bahwa seluruh kawasan hukum Batu Ampar harus bersih dari segala bentuk kejahatan komersial, rekayasa dokumen, dan kejahatan finansial yang merugikan pihak lain.

Langkah konsisten Polsek Batu Ampar dalam mengawal kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga marwah penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Batam.

Fransisco chrons

About The Author

spot_img

Latest