Padang Pariaman – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman kembali menggelar razia penertiban terhadap sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Lubuk Alung dan Sintoga, Sabtu (7/11/2026) malam hingga Minggu (8/11/2026) dini hari.
Dalam operasi penertiban yang berlangsung selama tiga setengah jam, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu atau Ladies Companion (LC), ratusan botol minuman keras, serta tiga jerigen minuman tradisional jenis tuak dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia.
“Dari kedelapan wanita pemandu lagu yang terjaring razia petugas tersebut, dua orang diantaranya diamankan di Nagari Lubuk Alung. Sedangkan enam orang lagi diamankan di Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung.
Kegiatan operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sesuai arahan Kepala Dinas Satpol PP Damkar Rifki Monrizal, Aksi penertiban dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Damkar, Heri Sugianto, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Okta Viandra, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Murniati, serta melibatkan jajaran personel Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Menurutnya, penegakan peraturan daerah tidak hanya dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah berkembangnya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
“Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta kondusif,” ujarnya.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman terkait aturan daerah agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.
Rifki Monrizal menegaskan, akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan penertiban secara berkala terhadap tempat-tempat usaha maupun aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar peraturan daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus memperkuat kesadaran bersama bahwa menjaga ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, tetapi tidak segan-segan melakukan tindakan hukum bila pelanggaran terus berulang.
Ia juga mengimbau para pemilik tempat hiburan malam, khususnya kafe, minuman keras, dan kedai tuak, agar mematuhi semua ketentuan dalam Perda yang berlaku.
Satpol PP, kata dia, akan terus melakukan pengawasan intensif dan razia rutin demi menjaga ketenteraman serta mencegah aktivitas yang bertentangan dengan norma dan hukum di Kabupaten Padang Pariaman,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)


