Banner iklan Muba

Kantah Kabupaten Pasuruan Serahkan Sertipikat Aset Tanah PT KAI Daop 8 Surabaya, Perkuat Kepastian Hukum

More articles

PASURUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menyerahkan sertipikat aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Selasa (3/11/2026). Penyerahan sertipikat tersebut menjadi langkah konkret dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset negara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset melalui percepatan legalisasi tanah. Dengan adanya sertipikat, aset milik PT KAI diharapkan memiliki kejelasan status hukum serta perlindungan hak yang lebih kuat, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan pengelolaan aset tanah yang tertib administrasi, aman, dan memiliki kepastian hukum.

Melalui kerja sama dengan PT KAI Daop 8 Surabaya, Kantah Kabupaten Pasuruan terus mendorong percepatan sertipikasi aset sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset negara.

Ke depan, kolaborasi tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan yang telah diberikan sehingga berhasil meraih Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026.

Capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas kelembagaan. Kantah Kabupaten Pasuruan pun berkomitmen melanjutkan langkah pembenahan dan peningkatan kinerja guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.

About The Author

spot_img

Latest