Banner iklan Muba

Juknis Kemendes Diduga Tabrak UU, Proyek Jembatan Rp710 Juta di Gantuang Ciri Abaikan BPJS Pekerja hingga Jatuh Korban

More articles

Solok, fokustkp.com – Pelaksanaan proyek fisik dengan skema swakelola di Kabupaten Solok kembali menuai sorotan tajam terkait perlindungan tenaga kerja.

Proyek Pembangunan Jembatan Panyubarangan – Sawah Gantuang yang berlokasi di Jorong Baringin, Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, kedapatan mengabaikan hak normatif pekerja dengan tidak mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data resmi papan informasi proyek, infrastruktur ini merupakan bagian dari program Pembangunan/Rehabilitasi Jembatan Desa dalam rangka Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP).

Proyek tersebut didanai langsung oleh DIPA Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp710.000.000,- (Tujuh Ratus Sepuluh Juta Rupiah).

Sesuai Nomor Perjanjian Kerja Sama (PKS): 070/PPK.3-PK/IX/2026, proyek ini memiliki masa edar pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 30 September hingga 28 Desember 2026.

Adapun pihak pelaksana di lapangan ditangani langsung secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nagari Gantuang Ciri berdasarkan SK Wali Nagari Nomor 400/24/NGTC-2026.

Ironisnya, Baru beberapa hari kalender berjalan sejak kontrak ditandatangani, kekhawatiran akan tingginya risiko keselamatan kerja di lokasi proyek terbukti.
Telah terjadi insiden kecelakaan kerja serius yang menimpa salah seorang petugas lapangan bernama Dedi heksa putra. Tangan korban dilaporkan mengalami cedera akibat terjepit material struktur besi jembatan, hingga harus dilarikan dan dirawat di rumah sakit M.Natsir kota Solok untuk mendapatkan penanganan medis.

Pada saat tim media menemui korban di ruangan bedah rumah sakit M.Natsir pada Selasa 27 Oktober 2026 dan menanyakan tentang pembiayaan berobat korban, Dedi menjelaskan bahwa pendaftaran berobat saat ini dengan BPJS kesehatan sendiri.

Insiden tragis ini menjadi pukulan telak sekaligus bukti konkret rapuhnya implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat nagari.

Merujuk pada aturan hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, setiap pemberi kerja pada proyek jasa konstruksi—baik lewat skema tender maupun swakelola pemerintah—wajib hukumnya mendaftarkan para pekerja ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Saat dikonfirmasi, Penjabat (Pj) Wali Nagari Gantuang Ciri membenarkan bahwa para pekerja di proyek jembatan tersebut memang belum mengantongi jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian, pihak pemerintahan nagari melempar bola ke pemerintah pusat dengan berdalih bahwa kewajiban perlindungan sosial tersebut tidak tertuang di dalam klausul Petunjuk Teknis (Juknis) resmi yang dikeluarkan oleh Kemendes PDT.

Pembelaan sepihak ini mengindikasikan adanya benturan regulasi yang fatal antara aturan juknis kementerian dengan undang-undang ketenagakerjaan berskala nasional, di mana para buruh kasar di daerah yang akhirnya menanggung risiko tanpa kepastian asuransi perlindungan.

Merespons sengkarut regulasi dan adanya insiden di lapangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok menjelaskan pihaknya akan segera mengambil tindakan pengawasan. Pihak dinas menyatakan tidak akan tinggal diam dan berjanji segera melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Persoalan ini akan segera kami konfirmasikan dengan pihak kementerian terlebih dahulu untuk mencari kejelasan birokrasi dan solusi konkretnya,” ungkap Kepala DPMN Kabupaten Solok saat memberikan keterangan kepada awak media melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus memantau pemenuhan hak perawatan medis korban di rumah sakit, serta berupaya mengonfirmasi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat mengenai kejelasan status perlindungan jasa konstruksi (Jakon) swakelola desa.

Merujuk pada Pasal 54 Permenaker No. 5 Tahun 2021 jo PP No. 86 Tahun 2013, akibat kelalaian pendaftaran ini, pihak pemberi kerja atau penyelenggara swakelola nagari terancam sanksi administratif berat dan diwajibkan menanggung seluruh biaya pengobatan rumah sakit korban secara mandiri dengan besaran setara manfaat BPJS Ketenagakerjaan. (RN)

About The Author

spot_img

Latest