Kabupaten Solok, Fokustkp — Pembangunan rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Nagari Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, salah satu unit rumah bantuan yang dibangun terlihat berdiri sangat dekat dengan jalur rel kereta api yang sudah lama tidak beroperasi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kelayakan lokasi, status kepemilikan lahan, serta ketatnya proses verifikasi administrasi dan teknis sebelum bantuan tersebut direalisasikan.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, bangunan rumah yang dindingnya sebagian sudah diplester, beratap seng, serta berfondasi batu kali itu berdiri hanya berjarak beberapa meter dari tepi jalur rel. Warga sekitar mengaku jalur kereta api tersebut sudah puluhan tahun tidak dilewati kereta api, namun struktur rel dan batas kawasan jalur masih terlihat jelas dan belum dicabut. Meski jalur tidak aktif, kepastian apakah bangunan tersebut telah masuk ke dalam kawasan ruang manfaat, ruang milik, atau ruang pengawasan jalur kereta api masih perlu dibuktikan secara resmi melalui pengukuran akurat dan pemeriksaan batas wilayah oleh instansi berwenang seperti Dinas Perhubungan, BPN, maupun PT KAI.
Pada papan informasi kegiatan yang terpasang di depan bangunan, tertulis jelas program ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera III dan satuan kerja terkait di Provinsi Sumatera Barat. Di papan yang sama juga tercantum slogan tegas dan mencolok, “Tanpa Pungutan Biaya oleh Pihak Manapun!”, yang seolah menegaskan kebersihan proses pelaksanaannya.
Namun, persoalan menjadi semakin rumit dan mengundang kecurigaan publik setelah Wali Nagari Tikalak secara tegas mengaku dirinya selaku pemangku wilayah dan perangkat pemerintahan terendah tidak dilibatkan secara substantif dalam seluruh rangkaian proses, mulai dari pengusulan, verifikasi calon penerima, hingga penentuan lokasi pembangunan.
“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam pengusulan rumah bantuan itu. Kami hanya didatangi oleh salah satu oknum yang mengaku sebagai bagian dari tim pelaksana atau tim sukses, lalu disuruh menandatangani berkas persetujuan begitu saja. Saat itu kami tidak diberi penjelasan rinci, dan hingga kini kami sama sekali tidak mengetahui siapa saja yang berhak menerima serta di mana lokasi tepatnya rumah bantuan tersebut dibangun,” ungkap Wali Nagari Tikalak dengan nada kecewa saat dikonfirmasi tim media
Pernyataan tersebut makin mempertegas adanya celah besar yang patut diteliti terkait mekanisme koordinasi antarpihak, prosedur pengusulan yang seharusnya berbasis data warga kurang mampu, hingga tahap pemeriksaan kelayakan fisik lahan. Padahal, dalam pedoman pelaksanaan BSPS, keterlibatan pemerintah nagari atau desa sangat wajib dilakukan untuk memastikan sasaran tepat guna dan lokasi aman serta sah secara hukum. Meski demikian, dugaan adanya intervensi, manipulasi data, maupun penyimpangan dari prosedur yang berlaku masih perlu ditelusuri lebih dalam dan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sepihak ini saja.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah mengatur secara rinci batasan jarak aman dan batas hak atas tanah di sekitar jalur kereta api, meliputi ruang manfaat jalur, ruang milik jalur, dan ruang pengawasan jalur. Aturan ini berlaku mutlak baik untuk jalur yang sedang beroperasi maupun yang sementara tidak aktif. Oleh karena itu, kedekatan jarak bangunan rumah dengan jalur rel tersebut wajib ditindaklanjuti melalui pemeriksaan batas kawasan, kejelasan status kepemilikan tanah, serta keabsahan izin pemanfaatannya. Status jalur yang saat ini mati atau tidak aktif tidak serta-merta menjadikan lahan di sekitarnya bebas dan sah digunakan untuk mendirikan bangunan tempat tinggal, apalagi menggunakan anggaran negara.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian ganda. Di satu sisi, penerima bantuan berisiko menempati bangunan yang secara hukum dianggap ilegal dan sewaktu-waktu bisa dibongkar. Di sisi lain, hal ini menjadi masalah serius bagi pertanggungjawaban penggunaan uang negara yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Terlebih lagi, rencana jangka panjang pemerintah untuk mengaktifkan kembali jalur kereta api non-aktif di Sumatera Barat juga perlu dipertimbangkan, agar tidak menimbulkan sengketa tanah dan ancaman keamanan bagi penghuni rumah tersebut di masa depan.
Warga Nagari Tikalak pun menyuarakan harapan agar BP2P Sumatera III, tenaga fasilitator lapangan (TFL), satuan kerja terkait di Sumatera Barat, serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat dapat segera turun ke lokasi, membuka data verifikasi, dan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik. Masyarakat juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta aparat pengawasan internal lainnya turun tangan menindaklanjuti, apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi maupun tanggapan tertulis dari pihak BP2P Sumatera III maupun koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kabupaten Solok mengenai tahapan verifikasi serta dasar hukum penetapan lokasi rumah tersebut belum dapat diperoleh tim Fokus TKP, meski sudah diupayakan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi.
Fokus TKP membuka ruang seluas-luasnya bagi klarifikasi, bantahan, dan hak jawab dari seluruh pihak terkait guna memastikan persoalan ini terungkap secara terang, berimbang, objektif, dan sesuai dengan fakta sesungguhnya. (Rian)


