Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK-Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bergerak cepat mengusut sejumlah persoalan yang membelit pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara.
AMAK menilai terlalu banyak tanda tanya yang muncul dalam sejumlah proyek bernilai besar. Mulai dari temuan kekurangan volume pekerjaan, mekanisme pengadaan, proyek swakelola, hingga sengketa kontrak. Seluruhnya dinilai layak dibuka dan diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.
Koordinator Aksi AMAK-Malut, Mukaram, secara tegas meminta penyidik Kejati Malut memanggil dan memeriksa Plt. Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar.
Menurut Mukaram, pemeriksaan terhadap pejabat terkait penting dilakukan untuk membongkar secara terang bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran proyek-proyek tersebut berjalan.
“Jangan sampai uang negara sudah dibayarkan, tetapi pekerjaan dan prosesnya menyisakan persoalan. Ini harus dibuka terang-benderang,” tegas Mukaram.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan ruas Jalan dan Jembatan Ibu–Kedi di Kabupaten Halmahera Barat.
Proyek tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah adanya temuan terkait volume pekerjaan. Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjaan PUPR, BPK menemukan kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Untuk proyek Ibu–Kedi, kekurangan volume yang disebut dalam temuan mencapai sekitar Rp302,6 juta.
Temuan tersebut dinilai AMAK bukan persoalan sepele. Sebab, ketika pekerjaan yang dibiayai uang rakyat tidak sesuai dengan volume dalam kontrak, publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan.
AMAK mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan pengembalian kelebihan pembayaran. Proses dari awal proyek hingga pembayaran harus ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau ada kekurangan volume, jangan hanya bicara pengembalian uang. Periksa bagaimana pekerjaan itu bisa dibayar, siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, dan siapa yang menyetujui pembayaran,” ujar Mukaram.
Sorotan berikutnya mengarah ke proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Tolabit–Togoreba Tua yang memiliki nilai sekitar Rp32,7 miliar.
AMAK mempertanyakan mekanisme pengadaan proyek tersebut melalui e-Katalog, termasuk dasar penggunaan metode pengadaan tersebut.
Meski PUPR Malut menyatakan pekerjaan telah selesai dan melewati proses pemeriksaan, AMAK menilai penyelesaian pekerjaan tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai proses pengadaan.
Menurut mereka, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk memeriksa apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan yang belum terungkap.
Tak berhenti di proyek infrastruktur, AMAK juga menyoroti renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku Utara dengan anggaran sekitar Rp8,9 miliar melalui mekanisme swakelola.
AMAK meminta mekanisme tersebut dibedah secara menyeluruh. Mulai dari alasan penggunaan swakelola, pihak yang terlibat, penggunaan anggaran, volume pekerjaan, pengadaan material hingga dokumen pertanggungjawabannya.
“Swakelola bukan berarti bebas dari pemeriksaan. Semua penggunaan uang negara tetap harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Mukaram.
Persoalan lain yang ikut disorot adalah pembangunan Jembatan Saketa–Balitata/Gane Dalam yang berujung pada sengketa antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan CV Adhi Tri Karsa.
CV Adhi Tri Karsa diketahui menggugat Pemprov Malut ke Pengadilan Negeri Ternate setelah proyek yang sebelumnya dimenangkannya dibatalkan.
Bagi AMAK, sengketa tersebut tidak boleh dianggap sekadar persoalan administratif. Proses pengadaan hingga keputusan pembatalan kontrak perlu diperiksa secara utuh.
Jika benar kontrak telah ditandatangani kemudian dibatalkan, AMAK meminta aparat mengurai secara terang dasar hukum pembatalan tersebut, siapa yang mengambil keputusan dan apakah keputusan itu menimbulkan konsekuensi terhadap keuangan daerah.
AMAK juga mempertanyakan posisi Risman Iriyanto Djafar yang disebut memiliki sejumlah jabatan sekaligus.
Mukaram meminta Kejati Malut menelusuri dugaan rangkap jabatan Risman, yang selain menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Malut, juga disebut memiliki posisi sebagai Sekretaris Dinas PUPR serta Kepala Satuan Kerja SKPD-TP PUPR Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
AMAK meminta persoalan tersebut diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sekadar menjadi polemik di ruang publik.
AMAK juga mempertanyakan aktivitas Risman sebagai pejabat pemerintahan dan menyebut yang bersangkutan jarang berkantor sebagaimana mestinya. Klaim tersebut, menurut AMAK, perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Atas rangkaian persoalan tersebut, AMAK mendesak Kejati Malut tidak bersikap pasif.
Mereka meminta aparat menelusuri dokumen proyek secara menyeluruh, mulai dari dokumen perencanaan, HPS, metode pemilihan, kontrak, pembayaran, progres pekerjaan, pemeriksaan volume hingga tindak lanjut atas temuan BPK.
AMAK menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak ada celah bagi persoalan pengelolaan proyek daerah untuk berhenti sebagai sekadar temuan administratif tanpa kejelasan.
Mukaram juga mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda mengevaluasi posisi Risman sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Malut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk tekanan agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian aparat penegak hukum, AMAK-Malut memastikan bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Malut.
Aksi tersebut akan membawa tuntutan agar Kejati Malut membuka dan mengusut sejumlah persoalan proyek PUPR Maluku Utara yang selama ini menjadi sorotan.
“Dari sejumlah persoalan di atas, dalam waktu dekat kami bakal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Malut guna mendorong penegakan hukum melakukan pengusutan,” tandas Mukaram. (Jk)


