Malut, Fokustkp.com — Proyek pembangunan tanggul Sungai Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini menjadi sorotan tajam. Bukan semata soal pembangunan fisik, tetapi juga dugaan legalitas material yang digunakan dalam proyek pemerintah tersebut.
Mukaram, putra Gane Barat Utara, mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan menelusuri dugaan persoalan tersebut. Ia meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar aktivitas pengambilan material, tetapi juga kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Mukaram, proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh berjalan tanpa kejelasan mengenai asal-usul material konstruksinya. Legalitas sumber material harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan sekadar asumsi atau klaim pihak tertentu.
“Jangan sampai proyek pemerintah berjalan, tetapi legalitas material yang digunakan justru tidak jelas. Aparat penegak hukum harus memeriksa persoalan ini secara serius. Telusuri sumber materialnya, periksa dokumen perizinannya, dan pastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan hukum,” tegas Mukaram.
Proyek pembangunan tanggul tersebut diketahui dikerjakan CV Hijra Bangun Utama melalui anggaran APBD Provinsi Maluku Utara pada Dinas PUPR. Mukaram menduga material yang digunakan berasal dari aktivitas penggalian di Desa Gumira. Namun, dugaan mengenai legalitas aktivitas tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penyelidikan oleh instansi berwenang.
Atas dasar itu, ia meminta Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara tidak menutup mata. Evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan perlu dilakukan, termasuk memeriksa dokumen asal-usul material dan memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan hukum.
Mukaram juga meminta agar pekerjaan dievaluasi dan, apabila ditemukan dasar hukum yang cukup serta sesuai kewenangan, dihentikan sementara sampai persoalan legalitas material memperoleh kejelasan.
“Kalau memang materialnya berasal dari aktivitas galian yang tidak berizin, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Harus ada tindakan tegas sesuai hukum. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membiayai pekerjaan yang materialnya justru bermasalah,” ujarnya.
DESAK POLDA DAN KEJATI TURUN TANGAN
Mukaram secara khusus mendesak penyidik Polda Maluku Utara berkoordinasi dengan Polres Halmahera Selatan dan Polsek Gane Barat untuk menelusuri aktivitas pengambilan material di Desa Gumira.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengkaji dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangannya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam penggunaan material pada proyek pembangunan tanggul yang dibiayai anggaran daerah.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh. Aparat tidak cukup hanya memeriksa pihak yang mengambil material, tetapi juga perlu memastikan apakah material tersebut digunakan dalam proyek pemerintah, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah dokumen pendukungnya memenuhi persyaratan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Mukaram meminta aparat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baginya, proyek pemerintah tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang membuat asal-usul material sulit ditelusuri. Setiap tahapan pekerjaan yang dibiayai uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
ANCAMAN LINGKUNGAN TAK BOLEH DIABAIKAN
Persoalan yang disoroti Mukaram tidak berhenti pada legalitas material. Aktivitas penggalian di Desa Gumira, yang berbatasan langsung dengan Desa Posi-Posi, juga perlu diteliti dari sisi dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Ia mengkhawatirkan aktivitas penggalian yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama apabila dilakukan tanpa kajian dan pengendalian yang memadai.
“Penggalian yang dilakukan secara ugal-ugalan sangat mengkhawatirkan karena dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat sekitar, terlebih ketika hujan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memberikan perlindungan justru memunculkan persoalan baru,” kata Mukaram.
Ia mengingatkan, pembangunan tanggul sungai semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mengurangi risiko bencana. Karena itu, material yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis, sementara sumber pengambilannya wajib sesuai dengan ketentuan perizinan dan lingkungan.
Menurut Mukaram, berdasarkan penelusurannya, terdapat aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), berupa batu, tanah urug, dan kerikil. Namun, status perizinan kegiatan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.
Ia meminta pemeriksaan mencakup izin usaha pertambangan atau perizinan lain yang relevan sesuai jenis kegiatan, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang.
Mukaram juga mendorong agar pemeriksaan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan memperhatikan perubahan dan ketentuan pelaksana yang berlaku.
Selain itu, kesesuaian lokasi kegiatan perlu ditelaah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043.
JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN FORMALITAS
Mukaram turut mendesak Polda dan Kejati Maluku Utara meningkatkan pengawasan terhadap dugaan aktivitas galian C di sejumlah wilayah. Ia meminta persoalan material proyek tanggul Sungai Desa Gumira menjadi salah satu hal yang ditelusuri secara serius.
Menurutnya, keterbukaan mengenai sumber material merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban proyek pemerintah. Ketika sebuah pekerjaan dibiayai APBD, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai asal material dan kepatuhan pelaksanaannya terhadap ketentuan hukum.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi di atas kertas. Aparat perlu mencocokkan dokumen dengan kondisi lapangan, menelusuri rantai pasok material, serta memeriksa kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Sebaliknya, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sebelum kesimpulan hukum ditetapkan.
“Penegakan hukum bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, jika ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Usut berdasarkan bukti, periksa seluruh pihak sesuai kewenangannya, dan buka hasil penanganannya kepada publik. Proyek ini menggunakan uang rakyat, sehingga asal-usul material dan pelaksanaannya harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Mukaram.
Kini, yang ditunggu adalah langkah konkret instansi terkait untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak. Legalitas material, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik harus diuji secara terbuka agar persoalan ini tidak berhenti sebatas desakan dan polemik.
(Jk)


