Banner iklan Muba

Tujuh Fraksi DPRD Agam Sepakat Sempurnakan Ranperda Pelayanan Publik, Hindari Multitafsir

More articles

LUBUK BASUNG — DPRD Kabupaten Agam menegaskan komitmennya menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik agar tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas Pandangan Umum Bupati terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Aula Utama Gedung DPRD Agam, Lubuk Basung, Senin (5/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Risman dan Aderia, SP., MM. Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM., Dt. Tan Batuah turut hadir bersama unsur Forkopimda, anggota DPRD, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Agam secara bergiliran menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap sejumlah catatan yang disampaikan Bupati dalam Pandangan Umum sebelumnya.

Pembahasan tidak hanya menyentuh aspek substansi, tetapi juga menyasar ketepatan formulasi dan sistematika Ranperda. Salah satu perhatian fraksi-fraksi adalah penyempurnaan rumusan pasal agar memiliki keterkaitan yang jelas dengan ketentuan pada pasal lainnya serta tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

Catatan tersebut dinilai penting karena Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik nantinya akan menjadi salah satu dasar hukum dalam mengatur hubungan antara pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan dengan masyarakat sebagai penerima pelayanan.

Fraksi-fraksi DPRD Agam pada prinsipnya menerima dan sependapat dengan berbagai masukan konstruktif Bupati Agam. Sementara terhadap sejumlah persoalan yang masih membutuhkan pendalaman, pembahasannya akan dilanjutkan secara lebih intensif bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Agam.

Tahapan tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap norma yang dituangkan dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta dapat diterapkan secara efektif.

DPRD Agam dan Pemerintah Kabupaten Agam pun memiliki kepentingan yang sama, yakni melahirkan regulasi pelayanan publik yang tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar memberikan kepastian, kemudahan, keterbukaan, dan perlindungan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintah.

Dengan demikian, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memperkuat standar pelayanan sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja aparatur di seluruh wilayah Kabupaten Agam.

Daji

About The Author

spot_img

Latest