Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman melalui Tim Elang Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AGD alias ALGI (21), warga Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Terduga pelaku diamankan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman.
“Begitu laporan diterima, Tim Elang Timur langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam waktu singkat, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Kapolres.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Unit Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan. Petugas mencurigai seorang pria yang gerak-geriknya diduga akan melakukan transaksi narkotika.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor menuju ke arah petugas. Ciri-ciri pria tersebut disebut sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
Ketika jarak sekitar lima meter dari petugas, pria tersebut diduga melemparkan sesuatu ke arah kiri.
Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial AGD alias ALGI.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menyebut terduga pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar tisu warna putih, satu botol minuman merek Yakult, satu unit telepon genggam Xiaomi warna hitam beserta kartu SIM Telkomsel, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BA 4770 DB.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana narkotika sebagaimana disampaikan penyidik, yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Pasaman mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.(Maryong)


