Kabupaten Solok – Keselamatan kerja kembali dipertanyakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di atas atap gedung yang digunakan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Selasa (1/9/2026), dalam kondisi yang diduga minim perlindungan keselamatan.
Dalam dokumentasi yang diperoleh awak media, pekerja tampak bekerja di ketinggian tanpa terlihat menggunakan full body harness, tali pengaman yang terhubung ke titik aman, maupun pagar pembatas. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius karena pekerjaan berlangsung di gedung pemerintahan yang tetap digunakan pegawai dan masyarakat.
Yang membuat persoalan semakin mengusik, lingkungan Pemkab Solok sebelumnya telah mengalami kecelakaan kerja. Pada 25 Mei 2026, Yori Gusdinora, pegawai PPPK Dinas Kominfo, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat bertugas memasang peralatan di loteng Kantor Satpol PP dan Damkar.
Tragedi tersebut semestinya menjadi pelajaran penting. Namun belum tiga bulan berlalu, pekerjaan di ketinggian kembali terlihat dengan sistem pengamanan yang dipertanyakan. Pertanyaannya, apakah evaluasi keselamatan benar-benar dilakukan, atau keselamatan baru dianggap penting setelah korban kembali berjatuhan?
Persoalan lain muncul ketika awak media mencoba meminta penjelasan kepada Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Hendri Putra. Pertanyaan yang diajukan menyangkut jenis pekerjaan, pelaksana, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pengawasan, serta standar keselamatan yang diterapkan.
Alih-alih memberikan penjelasan, Hendri Putra disebut justru memblokir kontak wartawan.
Sikap tersebut memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, pemblokiran jelas tidak menjawab pertanyaan publik. Sebaliknya, minimnya penjelasan justru semakin memperlebar ruang tanda tanya mengenai pekerjaan tersebut.
Di lokasi, papan informasi pekerjaan juga tidak terlihat, sehingga publik belum memperoleh informasi terbuka mengenai identitas kegiatan, pelaksana, nilai pekerjaan maupun sumber pendanaannya.
Padahal, pekerjaan di ketinggian merupakan aktivitas berisiko yang membutuhkan pengendalian keselamatan secara serius. Ketentuan K3 seharusnya tidak berhenti pada penggunaan helm, tetapi mencakup perlindungan terhadap risiko jatuh, peralatan yang sesuai, sistem pengamanan dan pengawasan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Solok perlu segera memberikan kejelasan. Kepala Dinas Kominfo dan Disdukcapil perlu memastikan keamanan pegawai serta masyarakat yang beraktivitas di gedung tersebut. Sekda perlu menjelaskan pengawasan Bagian Umum. Dinas yang membidangi ketenagakerjaan patut memastikan penerapan K3, sementara Inspektorat dapat memeriksa aspek administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan apabila diperlukan.
Bupati Solok juga perlu memastikan kecelakaan kerja yang pernah terjadi tidak sekadar menjadi catatan duka, tetapi benar-benar melahirkan perbaikan sistem keselamatan.
Sebab persoalannya bukan sekadar pekerja memakai atau tidak memakai alat pengaman. Ini menyangkut nyawa manusia, tertib administrasi, transparansi kegiatan pemerintah, dan tanggung jawab pejabat terhadap keselamatan publik.
Jika pekerjaan tersebut memang telah sesuai aturan, pemerintah tinggal menjelaskan dan menunjukkan dasar kegiatannya. Jika ditemukan kekurangan, segera diperbaiki.
Jangan tunggu pekerja jatuh dan korban kembali berjatuhan baru pemerintah sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Fokustkp.com masih menunggu penjelasan resmi Hendri Putra dan pihak terkait lainnya.
(Rian)


