MALUKU UTARA, Fokustkp.com – Kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 kembali memanas. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu.
Penggeledahan tersebut menjadi sinyal bahwa perkara yang sempat berlarut-larut itu belum berhenti. Penyidik masih memburu kelengkapan alat bukti untuk menuntaskan perkara yang diduga berkaitan dengan pemotongan dana desa dari puluhan desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan Dana Desa tahap I tahun 2017. Dari 71 desa yang saat itu menerima pencairan, masing-masing diduga mengalami pemotongan sekitar Rp60 juta.
Jika dikalkulasikan, total dugaan pemotongan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Angka tersebut membuat perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi pencairan anggaran desa. Dugaan pemotongan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat desa itu kini kembali menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
Dalam penyidikan sebelumnya juga terungkap bahwa pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 diduga ditransfer ke rekening sebuah perusahaan yang disebut-sebut berkaitan dengan salah satu tersangka, yakni CV Syafaat Perdana.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing SA alias Salim, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu; LOM alias Ode, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulau Taliabu; serta ATK alias Agusmawati, Bendahara Umum Daerah.
Namun, perjalanan perkara tersebut tidak mulus.
Berkas perkara dugaan korupsi itu disebut telah lebih dari 10 kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara karena dinilai masih belum lengkap dan membutuhkan pemenuhan alat bukti sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kondisi tersebut membuat proses penyidikan menjadi panjang dan berulang. Penggeledahan terhadap kantor DPMD dan Inspektorat Pulau Taliabu kini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai kembali bukti-bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Dalam penggeledahan itu, personel Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mendapat dukungan sejumlah personel dari Polres Pulau Taliabu.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, membenarkan bahwa penyidik masih melakukan upaya melengkapi berkas perkara berdasarkan catatan dan petunjuk dari JPU.
Menurut Hadi, salah satu kendala dalam penanganan perkara tersebut adalah adanya beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU. Akibatnya, sejumlah catatan dalam berkas perkara harus kembali dipelajari dan ditindaklanjuti.
“Memang dalam penanganan kasus ini sudah terjadi beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU. Sehingga catatan dari JPU dalam berkas tahap I kembali lagi harus dipelajari karena itu membutuhkan waktu,” ujar Hadi kepada salah satu media, Sabtu (22/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih bekerja untuk memenuhi seluruh petunjuk jaksa sebelum perkara dapat melangkah ke tahapan berikutnya.
Lamanya proses penanganan perkara juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan perkara tersebut memasuki masa daluwarsa.
Namun, Hadi menegaskan perkara dugaan korupsi Dana Desa Pulau Taliabu belum dapat dinyatakan telah memasuki masa daluwarsa.
Ia menjelaskan, penanganan tindak pidana korupsi memiliki ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan perkara pidana lainnya.
“Khusus untuk kasus ini, apakah sudah masuk pada tahap daluwarsa, nanti saya tanyakan lagi kepada penyidik yang menangani,” pungkasnya.
Jak


