Di Balik Putusan Bebas Hendra Wadi: Perjalanan Perkara Narkotika Dari Pasaman Barat Hingga MA

More articles

Perkara narkotika yang menjerat Hendra Wadi Bin Rosdan (Alm.) alias Teen memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Hendra Wadi yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang kecil akhirnya memperoleh kepastian hukum. Putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Padang kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima penasihat hukum terdakwa, Muhammad Doni, S.H., M.H., majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 10 Juni 2026. Majelis hakim diketuai Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H. dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn.

Dengan ditolaknya kasasi JPU, putusan Pengadilan Tinggi Padang yang membebaskan Hendra Wadi dari seluruh dakwaan tetap berlaku.
Sebelumnya, perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Pasaman Barat melalui Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb. tanggal 5 Januari 2026.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG tanggal 25 Februari 2026 menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.

Namun, setelah memeriksa kembali perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Padang menyatakan Hendra Wadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

Hendra Wadi kemudian diperintahkan untuk dibebaskan seketika setelah putusan tersebut diucapkan. Selain itu, hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya juga dipulihkan.

Atas putusan bebas tersebut, Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Juni 2026, permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut ditolak.

Selain menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung juga menetapkan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, sedangkan biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.

Dengan keputusan tersebut, putusan bebas Hendra Wadi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Padang tetap bertahan setelah diuji di tingkat kasasi.

Penasihat hukum Hendra Wadi, Muhammad Doni, S.H., M.H., dan rekan, menyatakan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Menurutnya, putusan bebas Pengadilan Tinggi Padang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bahwa Hendra Wadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dalam perkara tersebut.

“Dengan ditolaknya kasasi Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung, perkara Hendra Wadi kini memperoleh kepastian hukum pada tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Muhammad Doni.

Ia menambahkan, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kliennya, yang merupakan seorang pedagang kecil dan hidup pas-pasan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.(Tim)

About The Author

spot_img

Latest