Pariaman – Komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan melalui tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VIII/2026-SPKT/Polres Pariaman, tertanggal 9 Agustus 2026. Kedua pelaku diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., menyebutkan kedua pelaku itu berinisial A (21), dan AT (23), warga Korong Durian Bukue, Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika yang melibatkan seorang pelaku berinisial Vio. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku di kawasan Ladang Rimbo, Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang pria, yakni A dan AT yang berada di dalam sebuah pondok. Sementara itu, pelaku Vio berhasil melarikan diri dengan cara melompati bagian atas pondok dan melewati jurang yang berada di sebelah pondok.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku yang tidak berhasil melarikan diri dan dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku AT di dalam sebuah kotak rokok merek Veloz warna orange yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri,” ungkap Iptu Darmawan, Selasa (11/8/2026).
“Tidak berhenti sampai di sana, petugas juga melakukan penyisiran dan penggeledahan di sekitar area pondok. Dari hasil tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu.
Selain itu, polisi juga turut menyita empat unit telepon genggam, dua unit timbangan digital ukuran kecil, empat unit timbangan digital ukuran sedang, empat belas pack plastik klip bening ukuran kecil, dua buah bong atau alat hisap, serta satu buah dompet warna hitam bermotif bunga.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka berperan sebagai kurir atau kaki tangan dari Vio yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Keduanya mengaku apabila terdapat pembeli, mereka yang akan mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli.
Pengakuan kedua pelaku tersebut disampaikan di hadapan petugas serta disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Darmawan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman. Upaya tersebut dilakukan melalui pengungkapan kasus, penindakan terhadap pelaku, serta memburu DPO pemasok utama barang haram tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Mari bersama-sama memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)


