Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama Cegah Korupsi serta Perkuat Ekonomi Daerah

More articles

Cimahi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.

Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tetapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto.

Dony Erwan Brilianto menjelaskan, rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.

Ia mengatakan, terdapat sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, yaitu integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tutur Dony Erwan Brilianto.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset, serta menciptakan tertib administrasi yang berdampak positif terhadap pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi. Seluruh aset pemerintah dapat tersertipikatkan, aset warga juga dapat tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, serta ada perlindungan terhadap areal pertanian, kawasan perhutanan, perkebunan, mata air, dan seluruh kawasan publik yang memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” harap Dedi Mulyadi.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mempercepat sertipikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum.

“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 seluruhnya harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Jika tidak segera disertipikatkan, ke depan akan semakin sulit melindungi aset-aset tersebut,” tegas Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan tersebut, penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Bupati/Wali Kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto; Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.

Adapun isi komitmen tersebut meliputi penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, peningkatan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, pelaksanaan sembilan paket kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK, serta tindak lanjut komitmen melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang transparan serta akuntabel.

(LS/CK)

About The Author

spot_img

Latest