Tapanuli Tengah – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali dibongkar aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, Jumat (17/7/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan total 11,45 gram sabu serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pinangsori.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang berada di samping minimarket, Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Hasilnya, dua orang berhasil diamankan,” ujar AKP Johannes Munthe.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2 gram dari HPS. Barang tersebut diduga disimpan di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak.
Sementara dari ES alias UB, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 9,45 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terduga pelaku mencapai 11,45 gram.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun.
Warasi


