Pasuruan – Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan beserta para Pejabat Pengawas dan jajaran Koordinator Substansi. Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama ini, kedua instansi berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, memberikan pendampingan hukum, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Jatim Cabang Pasuruan dan PLN (Persero) UP3 Pasuruan. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan sehingga berhasil meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026. Dukungan tersebut diharapkan terus berlanjut sebagai motivasi untuk mewujudkan target berikutnya, yakni meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.
Mari bersama membangun pelayanan pertanahan yang semakin modern, profesional, dan berintegritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


