Jakarta – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum merupakan langkah strategis dalam upaya memulihkan hak korban sekaligus mengembalikan kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.
“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, usai penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, sinergi juga dilakukan dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan praktik mafia tanah.
Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarlembaga agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan efektif tanpa terkendala persoalan administrasi pertanahan.
“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya hal itu menjadi bukti peralihan. Ini dapat menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan hanya dapat diselesaikan melalui kolaborasi yang kuat antarlembaga.
“Permasalahan tanah sangat kompleks. Banyak sengketa tanah, dan tidak sedikit instrumen pertanahan yang dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah serta tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” tutur Kuntadi.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.
(JM/YZ)


