Pekalongan – Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit serta meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelaksanaan Reforma Agraria yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan.
“Peresmian Kampung Reforma Agraria dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat melalui penataan akses ini diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga cita-cita Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng usai meresmikan Kampung RA Clumprit.
Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Melalui sinergi antara program Reforma Agraria dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan ini diarahkan menjadi pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari penguatan sektor pertanian, perluasan akses permodalan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan akses pasar.
Menurut Andi Tenri Abeng, model tersebut membuktikan bahwa lahan yang sebelumnya kurang produktif dapat dioptimalkan sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat menjadi produktif setelah dilakukan penataan aset dan penataan akses. Hasilnya, lahan tersebut mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Atas capaian tersebut, Andi Tenri Abeng mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi menyukseskan program tersebut.
“Melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal, kami berharap program ini dapat terus berlanjut hingga masyarakat benar-benar mampu berdiri secara mandiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, mengatakan bahwa Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, merupakan hasil penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.
Usai peresmian Kampung RA Clumprit dan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif, dilakukan penyerahan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari percepatan sertipikasi serta penguatan kepastian hukum atas aset wakaf. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penanaman padi biosalin dan berbagai tanaman penghijauan secara bersama-sama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan.
(MW/FA)


