Marak Dugaan Peredaran Sabu di Belawan

More articles

Medan – Maraknya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Kecamatan Medan Belawan kembali menuai sorotan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemberantasan narkoba yang dinilai belum memberikan efek jera bagi para pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Fokustkp.com, sejumlah kawasan seperti Kelurahan Bagan Deli, Gabion, Belawan I, Belawan II, hingga Belawan Bahari disebut warga masih menjadi lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Ironisnya, titik-titik yang disebut masyarakat tersebut berada di sekitar wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di kawasan pelabuhan.

Selain maraknya dugaan aktivitas peredaran sabu, warga juga menyoroti keberadaan seorang tersangka kasus narkotika yang sebelumnya pernah diumumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pelabuhan Belawan pada beberapa tahun lalu. Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, DPO tersebut hingga kini belum berhasil diamankan.

Seorang warga Belawan yang ditemui Fokustkp.com di sebuah warung kopi berharap pimpinan kepolisian segera melakukan evaluasi terhadap jajaran yang menangani pemberantasan narkoba apabila dinilai belum mampu menekan peredaran barang haram tersebut.

“Kalau memang belum maksimal, sebaiknya dievaluasi. Masyarakat ingin melihat langkah nyata agar Belawan terbebas dari peredaran narkoba. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun,” ujarnya.

Masyarakat berharap Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Polda Sumatera Utara meningkatkan operasi pemberantasan narkotika secara berkelanjutan, sekaligus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, Fokustkp.com masih berupaya mengonfirmasi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terkait tanggapan atas sorotan masyarakat tersebut. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Raja

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest