Kefamenanu – Tragedi meninggalnya dr. Icha, dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, mengguncang dunia kesehatan dan memantik gelombang keprihatinan publik. Di balik duka tersebut, mencuat dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat korban tengah menjalankan tugas pelayanan medis.
Peristiwa itu kini tidak hanya menjadi sorotan masyarakat, tetapi juga memasuki ranah kajian hukum. Kantor Hukum Hans Gore & Partners menilai, apabila seluruh fakta yang berkembang nantinya terbukti melalui proses penyidikan, maka para pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun etik.
Bermula dari Pasien Gigitan Ular
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pemberitaan dan keterangan yang beredar di ruang publik, peristiwa bermula ketika seorang pemuda berusia 19 tahun yang mengalami gigitan ular menjalani perawatan medis. Pasien tersebut disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang anggota DPRD TTU.
Setelah sempat dirawat di RSUD Kefamenanu, pasien dirujuk ke RS Leona pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu dr. Icha bertugas sebagai dokter jaga IGD. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), ia melakukan pemeriksaan medis dan berkonsultasi dengan dokter spesialis sebelum menentukan terapi yang dianggap tepat.
Berdasarkan pertimbangan medis tersebut, dokter tidak merekomendasikan pemberian serum anti-bisa ular tertentu. Di sisi lain, rumah sakit juga dilaporkan tidak memiliki stok anti-venom yang diminta keluarga pasien.
Diduga Diintimidasi Saat Bertugas
Situasi kemudian berubah menjadi tegang.
Sejumlah anggota keluarga pasien diduga memprotes keputusan medis tersebut dengan nada tinggi. Salah seorang di antaranya disebut mengaku sebagai anggota DPRD TTU.
Tak lama kemudian, seorang pria lain memasuki ruang IGD dan turut melayangkan protes keras sambil memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Komisi III TTU bernama Robertus Tubani. Dalam sejumlah pemberitaan, turut disebut adanya pihak lain berinisial TL yang diduga anggota DPRD TTU serta seorang warga sipil berinisial VL yang berada di lokasi.
Meski mendapat tekanan, dr. Icha tetap berusaha menjelaskan kondisi pasien berdasarkan ilmu kedokteran, standar profesi, dan SOP yang berlaku.
Namun penjelasan tersebut disebut tidak diterima. Dokter muda itu dikabarkan mengalami tekanan psikologis hebat hingga menangis saat masih menjalankan tugasnya melayani pasien.
Pada 14 Juni 2026, dr. Icha dilaporkan telah membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan intimidasi yang dialaminya.
Dua hari kemudian, keluarga pasien meminta pasien dipulangkan dari RS Leona dalam kondisi yang dilaporkan telah membaik.
Dua Pekan Kemudian, Sang Dokter Meninggal Dunia
Duka mendalam datang dua pekan setelah peristiwa itu.
Pada Jumat, 26 Juni 2026, dr. Icha dikabarkan meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami tekanan psikologis berat dan penurunan kondisi kesehatan.
Keluarga maupun sejumlah rekan sejawat menduga kondisi tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya ketika sedang bertugas di ruang IGD.
Meski demikian, dugaan hubungan antara tekanan psikologis yang dialami korban dengan kematiannya masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui proses hukum, pemeriksaan medis, psikiatri forensik, serta keterangan para ahli.
Hans Gore: Jika Terbukti, Ada Potensi Pertanggungjawaban Pidana
Advokat Hans Gore menegaskan bahwa hukum pidana modern mengenal doktrin kausalitas, yakni hubungan sebab-akibat antara suatu tindakan dengan akibat yang ditimbulkan.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti bahwa tekanan psikologis akibat dugaan intimidasi tersebut menjadi faktor yang menyebabkan depresi berat hingga berujung pada kematian korban, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan konsekuensi hukum yang lebih berat.
Selain itu, Hans menilai dugaan intimidasi terhadap dokter yang sedang menjalankan tugas dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP maupun Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Jika dalam proses penyidikan juga ditemukan adanya ucapan yang bersifat menghina atau merendahkan profesi dokter, ketentuan mengenai penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 hingga Pasal 315 KUHP maupun Pasal 436 sampai Pasal 443 KUHP Baru juga berpotensi diterapkan.
Perlindungan Tenaga Kesehatan Dipertanyakan
Hans Gore juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, setiap bentuk intervensi, tekanan, maupun tindakan yang menghambat tenaga medis menjalankan kewenangan profesional berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan.
“Kasus ini menjadi alarm keras bahwa tenaga kesehatan harus mendapat jaminan perlindungan ketika menjalankan tugas kemanusiaan,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Etik Anggota DPRD
Tak hanya pidana, perkara ini juga dinilai memiliki dimensi etik.
Apabila benar terdapat penggunaan jabatan sebagai anggota DPRD untuk menekan tenaga medis demi kepentingan pribadi atau keluarga, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik anggota legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.
Karena itu, Hans menilai Badan Kehormatan DPRD TTU perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut.
Keluarga Korban Berhak Menempuh Gugatan Perdata
Selain jalur pidana dan etik, keluarga korban juga dinilai memiliki hak untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila dapat dibuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara dugaan tindakan para pihak dengan kerugian yang dialami korban maupun keluarganya.
Empat Jalur Hukum Direkomendasikan
Sebagai langkah konkret, Hans Gore & Partners merekomendasikan empat langkah hukum yang dapat ditempuh, yakni:
- Laporan pidana ke Polres TTU atau Polda NTT.
- Pelaporan ke Badan Kehormatan DPRD TTU.
- Pengaduan ke Komnas HAM.
- Gugatan perdata oleh ahli waris korban.
Sementara itu, identitas lengkap pihak lain yang disebut berinisial TL dan VL masih menunggu verifikasi melalui proses penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut dugaan intimidasi terhadap seorang dokter, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai perlindungan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan publik. Publik pun menanti proses hukum yang profesional, transparan, dan objektif untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi yang merenggut nyawa dr. Icha.
(Severinus T. Laga)


