Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (24), AW (25), dan RF (43). Penangkapan dilakukan di sebuah gudang yang berada di kawasan Sungai Andok, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Tim kemudian menemukan ketiga terduga pelaku berada di sebuah gudang di kawasan Sungai Andok dan langsung melakukan penindakan,” ujar IPTU Rahmad Deddy.
Setelah mengamankan para terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan milik salah seorang terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu paket ganja kering yang dibungkus plastik bening, dua bungkus kertas papir merek Royo, satu buah korek api, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Padang Panjang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

